“Siklus
perdagangan bebas ke perlindungan tarif “, mengapa negara menetapkan
perdagangan bebas dan mengapa negara perlu menetapkan harga perlindungan tarip.
Apa alasanya masing- masing !
A.
Siklus
Dari Perdagangan Bebas Ke Sistem Perlindungan Tarif Dan Blok-Blok Perdagangan
Perdagangan antar kota atau antar
pulau dalam status negara dapat dibandingkan dengan perdagangan antar negara
atau dengan mempelajari analisis komparatif ekonomi regional dengan ekonomi internasional.
Biaya untuk melakukan perdagangan
internasional. Pertama, terdiri dari biaya investasi pendirian pabrik, biaya
operacional dan pemeliharaan, biaya variebel
pembelian van baku, pembayaran upah buruh sampai menjadi harga barang
dari pintu pabrik. Kedua, bahan baku asal impor dapat diperoleh dengan harga
pabrik-pabrik di negara asalnya di tambah handling cost, biaya transportasi dan
biaya pengapalan sampai di negara tujuan importir menjadi harga cast insurance
and freight (CIF). Ketiga, barang hasil produksi dalam negeri untuk ekspor
menambah harga pabrik dengan biaya-biaya handling, transportasi ke pelabuhan,
biaya parking (kemasan) dan pengapalan
(freight) menjadi harga ekspor yang disebut free on borrad (FOB).
Kehidupan
dari perdagangan internacional dapat dipelajari melalui statu siklus yang
terdiri dari :
Siklus 1 : di mana peranan dari perdagangan bebas (Free trade)
sangat dominan
Siklus 2 : Di lain waktu terjadi sistem perlindungan tarif terhadap
produk hasil industri dalam negeri.
Free Trade
Adam Smith dan
David Ricardo membawa konsep perdagangan bebas (free trade) untuk menciptakan
spesialisasi perdagangan antar negara melalui pembagian kerja untuk
menghasilkan produk yang melebihi kebutuhan dalam negeri dan menukarkan
kelebihannya dengan produk lainnya yang tidak dihasilkan atau kurang produktif.
Pertukaran 2 barang X dengan barang Y yang terjadi antara A dan negara B dalam
siklus free trade dapat dilakukan tanpa hambatan-hambatan tarif atau tanpa
campur tangan pemerintah.
Tarif Protection
Salah satu hasil penelitian Eam Eagel mengungkapkan terjadinya
perubahan perdagangan berdasarkan Fash Track of Rapad Growth Development, di
mana statu negara mendahulukan berdirinya perusahan-perusahaan industri yang
mendukung sector pertanian. Kegiatan perdagangan internacional menurut Robbock
dan Simmond, kegiatan ini dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan multinational antara lain
terjadinya transfer of goods and services (pertukaran barang dan jasa)
sebagai akibat adanya kemajuan dan
perkembangan teknologi di bidang angkutan laut dan kereta api. Teknologi
angkutan laut dan darat tmemungkunkan untuk dilakukannya pengangkutan barang-barang
hasil produksi pertanian yang telah diolah menjadi produk hasil manufacturing
secara besar-besaran dari negara-negara berkembang ke Amerika dan Eropa.
Bongkar muat barang dagangan dan pengangkutann barang ekspor impor, dilakukan
dalam waktu yang semakin singkat.
Harga barang impor yang lebih
rendah dari harga barang sejenis hasil produk negara-negara Eropa, merupakan
pululan dan persaingan yang Sangay berat bagi hasil produk Eropa. Untuk
melindungi industri dalam negeri Eropa, negara MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) memberlakukan perlindungan tarif. Dari
penjelasan di atas, terlihat bahwa siklus perdagangan telah beralih dari sistem
free trade menjadi sistem tarif proteksi.
Blok-Blok Perdagangan
Untuk mengatasi
masalah-masalah pemasaran barang-barang hasil
industri dalam negeri, Negara-negara sosialis sudah sejak lama melakukan
praktek blok-blok perdagangan. negara sosialis melakukan praktek blok-blok
perdagangan melalaui barter gaya baru yang disebut imbal balik (Counter parchases).
1.
Blok
Perdagangan MEC
Lahirnya Economics European Community
(EEC) adalah untuk melakukan perdagangan regional atau kerja sama perdagangan
diantara negara-negara anggota MEC.
2.
Blok
Perdagangan Amerika
Nafta terdiri dari negara-negara
Amerika, Kanada dan Amerika Latin. Pada hakikatnya, Nafta adalah untuk
mengatasi masalah perdagangan hasil industri dalam negeri anggota blok
perdagangan
Bentuk-Bentuk Proteksi Dari Indonesia
Alat-Alat Perlindungan Tarif Terdiri
Dari :
1.
Tarif Barter, terdiri :
a)
Bea
masuk
b)
Bea
masuk tambahan
Yaitu tindakan pembebanan
bea impor atas pos tarif hasil industri yang akan di impor dan di masukkan ke
daerah p pabean Indonesia. Bila b bea masuk tidak cukup tinggi misalnya BM ++
10% untuk melindungi hasil produk dalam negeri dapat dikenakan bea masuk
tambahan misalnya BMT + 10%. Sehingga total bea impor menjadi 20%.
2.
Quota (pembatasan impor)
Dengan quota
benar-benar efektif untuk melindungi
produk hasil dalam negeri, misalnya gula pasir, hasil produksi pabrik
gula M ini. Bila produksi gula 1.500 juta ton tidak mencukupi kebutuhan gula
sekitar 1.800 ton, maka untuk memenuhi kekurangan gula sekitar 300 ton,
diberikan quota sebanyak 300 ton. Dengan demikian konsumen gula local tidak
akan beralih ke gula impor.
3.
Non Tarif Barter (NTB)
Perijinan impor untuk komoditi yang dibutuhkan di dalam negeri,
dilakukan dengan system penunjukan terhadap beberapa perusahaan sebagai
pelaksana impor. Misalnya alat musik organ elektronik (93.07.110) hanya
diberikann kepada importer produsen.
4.
Duty Draw Back dan Duty Exemption
Pemberian subsidi ekspor yang dikenal sebagai sertifikat ekspor
telah berhasil mendorong ekspor non migas, tetapi menghadapi tindakan balasan dari Negara tujuan ekspor.
Pada tahun 1985,
pemerintah mengeluarkan paket Deregulasi 6 Mei 1985, tentang pelayanan kemudahan
untuk mendorong ekspor non migas melalui pembebasan bea masuk untuk
pengembalian bea masuk.
Bentuk-bentuk Proteksi di luar Negeri
Amerika dan Eropa merupakan
Negara tujuan ekspor (country of destination) untuk hasil produksi dari
Indonesia dan Negara berkembang lainnya. Perkembangan teknologi dibidang jasa
angkutan kereta api dan angkutan laut, lancarnya transfer dibidang perbankan,
telah mendorong perpindahan barang dari Indonesia dan membanjiri pasar di luar
negeri.
1.
Tarif Tinggi
Setelah krisis minyak tahun 1973-1974,
disusun dengan resesi yang berkepanjangan. Negara-negara industri maju di benua Amerika, Jepang dan
negara—negara Eropa yang merasa terdesak oleh barang impor, telah lama beralih
dari sistem free trade ke sistem tarif protection untuk melindungi hasil
industri sejenis barang impor seperti textil dan pakaian.
Tindakan proteksionisme dari
negara-negara industri bertujuan untuk menghalang-halangi masuknya barang dari
Indonesia, misalnya Philiphina, Thailand, India, dan Brasilia.
2.
Quota
Tekstil dan garment hasil industri dalam
negeri Indonesia dianggap merupakan ssaingan bagi hasil industri dalam negeri
Amerika. Maka atas tekstil san garment asal Indonesia, Amerika lebih mengenakan
quota.
3.
Restriktif ( larangan impor)
Jerman Barat menerapkan tindakan
restriktif atau larangan impor untuk manghalangi masuknya barang impor untuk
menghalangi masuknya barang impor dari beberapa Negara ASIA. Amerika dan Eropa
melakukan restriksi impor melalui system dan prosedur pabean (bea cukai), misalnya
hasil misalnya hasil produksi impor harus memenuhi persyaratan kesehatan,
misalnya minuman tidak mengandung zat warna tekstil sebagai penyebab kanker. Prancis mempersulit administrasi
pabean untuk menghalamgi masuknya barang
impor.
4.
Counter Veiling Duty
Tindakan-tindakan proteksi baik antara sesama negara maju
maupun dengan negara berkembang mencapai titik kritir pada tahun 1985 dan
mengarah lepada tindakan balasan. Tindakan balasan di Amerika Serikat dikenal dengan istilah “ Counter Veiling
Duty” dari senator Jenkin Bill yang gagal akibat Veto dari Presiden Ronald
Reagen. Namun tindakan balasan untuk membatasi impor tekstil ke Amerika telah
menggoncangkan Negara-negara pengekspor textil seperti Indonesia.
B.
Mengapa Negara Menetapkan Perdagangan Bebas ?
Perdagangan bebas adalah keadaan
ketika pertukaran barang/jasa antarnegara berlangsung dengan sedikit ataupun
tanpa rintangan. Menurut aliran fisiokratis dan aliran liberal (klasik),
liberalisasi perdagangan dapat memacu kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi
karena beberapa alasan berikut ;
1.
Perdagangan
Bebas cenderung memacu persaingan, sehingga menyempurnakan skala ekonomis dan
alokasi sumber daya.
2.
Perdagangan
bebas mendorong peningkatan efisiensi, perbaikan mutu produk, dan perbaikan
kemajuan teknologi sehingga memacu produktivitas faktor produksi.
3.
Perdagangan
bebas merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan serta memupuk tingkat
laba, tabungan, dan investasi.
4.
Perdagangan
bebas akan lebih mudah menarik modal asing dan tenaga ahli, laba, tabungan, dan
investasi.
5.
Perdagangan
bebas memungkinkan konsumen menghadapi ruang lingkup pilihan yang lebih luas
atas barang-barang yang tersedia.
Selain itu alasan mengapa negara
menetapkan perdagangan bebas adalah dukungan untuk pengembangan pengetahuan dan
keterampilan, dan peningkatan produksi dalam suatu negara. Yang bertujuannya
untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya melalui ekspor ke pasar
internasional, dan untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara miskin ataupun
negara-negara berkembang.
C.
Mengapa Negara Perlu Menetapkan Perlindungan Harga ?
Kebijakan tarif diambil pemerintah
dengan menetapkan tarif tinggi untuk mengimpor suatu jenis barang. Dengan
pengenaan tarif ini, harga barang impor menjadi mahal, sehingga barang sejenis
yang diproduksi di dalam negeri akan memiliki daya saing dan dibeli konsumen.
Penganut perdagangan bebas mengenakan tarif yang rendah atas barang-barang
impor. Sebaliknya, negara proteksionis akan menetapkan tarif yang tinggi untuk
barang impor. Yang bertujuan untuk melindungi para pengusaha lokal, pengusaha
usaha kecil dan menengah (UKM) bahkan untuk melindungi kepentingan negara,
dalam hal perdagangan internasional (WTO).
Pelindung tarif dirancang untuk
melindungi produsen domestik dari kompetisi asing. Meskipun mereka biasanya
tidak cukup tinggi untuk melarang impor barang-barang asing, mereka menempatkan
produsen asing pada kerugian kompetitif dalam penjualan di pasar domestik.
Kuota Impor menentukan jumlah maksimum komoditas, yang dapat diimpor dalam
setiap periode. Dengan demikian, mereka dapat lebih efektif menghambat
perdagangan internasional dari tarif. Hambatan non-tarif (NTB) mengacu pada
persyaratan perizinan, standar masuk akal berkaitan dengan kualitas produk dan
keselamatan, atau pita merah yang tidak perlu birokrasi dalam prosedur pabean.
Inggris bar impor batu bara dengan cara ini. Akhirnya, pembatasan ekspor secara
sukarela (Vers) merupakan penghalang perdagangan dengan perusahaan asing yang
"sukarela" membatasi jumlah ekspor mereka ke negara tertentu
Sumber-
Sumber
http://id.prmob.net/proteksionisme/perdagangan-bebas/penghalang-perdagangan-2784122.html