Sabtu, 27 April 2013

ekonomi internasional


“Siklus perdagangan bebas ke perlindungan tarif “, mengapa negara menetapkan perdagangan bebas dan mengapa negara perlu menetapkan harga perlindungan tarip. Apa alasanya masing- masing !
A.      Siklus Dari Perdagangan Bebas Ke Sistem Perlindungan Tarif Dan Blok-Blok Perdagangan

            Perdagangan antar kota atau antar pulau dalam status negara dapat dibandingkan dengan perdagangan antar negara atau dengan mempelajari analisis komparatif ekonomi regional dengan  ekonomi internasional.
            Biaya untuk melakukan perdagangan internasional. Pertama, terdiri dari biaya investasi pendirian pabrik, biaya operacional dan pemeliharaan, biaya variebel  pembelian van baku, pembayaran upah buruh sampai menjadi harga barang dari pintu pabrik. Kedua, bahan baku asal impor dapat diperoleh dengan harga pabrik-pabrik di negara asalnya di tambah handling cost, biaya transportasi dan biaya pengapalan sampai di negara tujuan importir menjadi harga cast insurance and freight (CIF). Ketiga, barang hasil produksi dalam negeri untuk ekspor menambah harga pabrik dengan biaya-biaya handling, transportasi ke pelabuhan, biaya parking (kemasan) dan pengapalan  (freight) menjadi harga ekspor yang disebut free on borrad (FOB).

Kehidupan dari perdagangan internacional dapat dipelajari melalui statu siklus yang terdiri dari :
Siklus 1 : di mana peranan dari perdagangan bebas (Free trade) sangat dominan
Siklus 2 : Di lain waktu terjadi sistem perlindungan tarif terhadap produk  hasil  industri dalam negeri.
Free Trade
            Adam Smith dan David Ricardo membawa konsep perdagangan bebas (free trade) untuk menciptakan spesialisasi perdagangan antar negara melalui pembagian kerja untuk menghasilkan produk yang melebihi kebutuhan dalam negeri dan menukarkan kelebihannya dengan produk lainnya yang tidak dihasilkan atau kurang produktif. Pertukaran 2 barang X dengan barang Y yang terjadi antara A dan negara B dalam siklus free trade dapat dilakukan tanpa hambatan-hambatan tarif atau tanpa campur tangan pemerintah.

Tarif Protection
            Salah satu hasil penelitian Eam Eagel mengungkapkan terjadinya perubahan perdagangan berdasarkan Fash Track of Rapad Growth Development, di mana statu negara mendahulukan berdirinya perusahan-perusahaan industri yang mendukung sector pertanian. Kegiatan perdagangan internacional menurut Robbock dan Simmond, kegiatan  ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinational antara lain  terjadinya transfer of goods and services (pertukaran barang dan jasa) sebagai akibat adanya kemajuan  dan perkembangan teknologi di bidang angkutan laut dan kereta api. Teknologi angkutan laut dan darat tmemungkunkan untuk dilakukannya pengangkutan barang-barang hasil produksi pertanian yang telah diolah menjadi produk hasil manufacturing secara besar-besaran dari negara-negara berkembang ke Amerika dan Eropa. Bongkar muat barang dagangan dan pengangkutann barang ekspor impor, dilakukan dalam waktu yang semakin singkat.
            Harga barang impor yang  lebih rendah dari harga barang sejenis hasil produk negara-negara Eropa, merupakan pululan dan persaingan yang Sangay berat bagi hasil produk Eropa. Untuk melindungi industri dalam negeri Eropa, negara MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)  memberlakukan perlindungan tarif. Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa siklus perdagangan telah beralih dari sistem free trade menjadi sistem tarif proteksi.
Blok-Blok Perdagangan
            Untuk mengatasi masalah-masalah pemasaran barang-barang hasil  industri dalam negeri, Negara-negara sosialis sudah sejak lama melakukan praktek blok-blok perdagangan. negara sosialis melakukan praktek blok-blok perdagangan melalaui barter gaya baru yang disebut  imbal balik (Counter  parchases).
1.      Blok Perdagangan MEC
           Lahirnya Economics European Community (EEC) adalah untuk melakukan perdagangan regional atau kerja sama perdagangan diantara negara-negara anggota MEC.

2.      Blok Perdagangan Amerika
           Nafta terdiri dari negara-negara Amerika, Kanada dan Amerika Latin. Pada hakikatnya, Nafta adalah untuk mengatasi masalah perdagangan hasil industri dalam negeri anggota blok perdagangan

Bentuk-Bentuk Proteksi Dari Indonesia
       Alat-Alat Perlindungan Tarif Terdiri Dari :
1.    Tarif Barter, terdiri :
a)      Bea masuk
b)      Bea masuk tambahan
            Yaitu tindakan pembebanan bea impor atas pos tarif hasil industri yang akan di impor dan di masukkan ke daerah p pabean Indonesia. Bila b bea masuk tidak cukup tinggi misalnya BM ++ 10% untuk melindungi hasil produk dalam negeri dapat dikenakan bea masuk tambahan misalnya BMT + 10%. Sehingga total bea impor menjadi 20%.
2.      Quota (pembatasan impor)
            Dengan quota benar-benar efektif untuk melindungi  produk hasil dalam negeri, misalnya gula pasir, hasil produksi pabrik gula M ini. Bila produksi gula 1.500 juta ton tidak mencukupi kebutuhan gula sekitar 1.800 ton, maka untuk memenuhi kekurangan gula sekitar 300 ton, diberikan quota sebanyak 300 ton. Dengan demikian konsumen gula local tidak akan beralih ke gula impor.

3.      Non Tarif Barter (NTB)
            Perijinan impor untuk komoditi yang dibutuhkan di dalam negeri, dilakukan dengan system penunjukan terhadap beberapa perusahaan sebagai pelaksana impor. Misalnya alat musik organ elektronik (93.07.110) hanya diberikann kepada importer  produsen.

4.      Duty Draw Back dan Duty Exemption
            Pemberian subsidi ekspor yang dikenal sebagai sertifikat ekspor telah berhasil mendorong ekspor non migas, tetapi menghadapi tindakan  balasan dari Negara tujuan ekspor.
            Pada tahun 1985, pemerintah mengeluarkan paket Deregulasi 6 Mei 1985, tentang pelayanan kemudahan untuk mendorong ekspor non migas melalui pembebasan bea masuk untuk pengembalian bea masuk.
Bentuk-bentuk Proteksi di luar Negeri
              Amerika  dan Eropa merupakan Negara tujuan ekspor (country of destination) untuk hasil produksi dari Indonesia dan Negara berkembang lainnya. Perkembangan teknologi dibidang jasa angkutan kereta api dan angkutan laut, lancarnya transfer dibidang perbankan, telah mendorong perpindahan barang dari Indonesia dan membanjiri pasar di luar negeri.
1.      Tarif Tinggi
        Setelah krisis minyak tahun 1973-1974, disusun dengan resesi yang berkepanjangan. Negara-negara  industri maju di benua Amerika, Jepang dan negara—negara Eropa yang merasa terdesak oleh barang impor, telah lama beralih dari sistem free trade ke sistem tarif protection untuk melindungi hasil industri sejenis barang impor seperti textil dan pakaian.
        Tindakan proteksionisme dari negara-negara industri bertujuan untuk menghalang-halangi masuknya barang dari Indonesia, misalnya Philiphina, Thailand, India, dan Brasilia.

2.      Quota
        Tekstil dan garment hasil industri dalam negeri Indonesia dianggap merupakan ssaingan bagi hasil industri dalam negeri Amerika. Maka atas tekstil san garment asal Indonesia, Amerika lebih mengenakan quota.

3.      Restriktif ( larangan impor)
        Jerman Barat menerapkan tindakan restriktif atau larangan impor untuk manghalangi masuknya barang impor untuk menghalangi masuknya barang impor dari beberapa Negara ASIA. Amerika dan Eropa melakukan restriksi impor melalui system dan prosedur pabean (bea cukai), misalnya hasil misalnya hasil produksi impor harus memenuhi persyaratan kesehatan, misalnya minuman tidak mengandung zat warna tekstil sebagai penyebab  kanker. Prancis mempersulit administrasi pabean untuk menghalamgi masuknya barang  impor.

4.      Counter Veiling Duty
        Tindakan-tindakan  proteksi baik antara sesama negara maju maupun dengan negara berkembang mencapai titik kritir pada tahun 1985 dan mengarah lepada tindakan balasan. Tindakan balasan di Amerika Serikat  dikenal dengan istilah “ Counter Veiling Duty” dari senator Jenkin Bill yang gagal akibat Veto dari Presiden Ronald Reagen. Namun tindakan balasan untuk membatasi impor tekstil ke Amerika telah menggoncangkan Negara-negara pengekspor textil seperti Indonesia.

B.       Mengapa Negara Menetapkan Perdagangan Bebas ?
            Perdagangan bebas adalah keadaan ketika pertukaran barang/jasa antarnegara berlangsung dengan sedikit ataupun tanpa rintangan. Menurut aliran fisiokratis dan aliran liberal (klasik), liberalisasi perdagangan dapat memacu kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi karena beberapa alasan berikut ;
1.      Perdagangan Bebas cenderung memacu persaingan, sehingga menyempurnakan skala ekonomis dan alokasi sumber daya.
2.      Perdagangan bebas mendorong peningkatan efisiensi, perbaikan mutu produk, dan perbaikan kemajuan teknologi sehingga memacu produktivitas faktor produksi.
3.      Perdagangan bebas merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan serta memupuk tingkat laba, tabungan, dan investasi.
4.      Perdagangan bebas akan lebih mudah menarik modal asing dan tenaga ahli, laba, tabungan, dan investasi.
5.      Perdagangan bebas memungkinkan konsumen menghadapi ruang lingkup pilihan yang lebih luas atas barang-barang yang tersedia.
            Selain itu alasan mengapa negara menetapkan perdagangan bebas adalah dukungan untuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan, dan peningkatan produksi dalam suatu negara. Yang bertujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya melalui ekspor ke pasar internasional, dan untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara miskin ataupun negara-negara berkembang.


C.      Mengapa Negara Perlu Menetapkan Perlindungan Harga ?

            Kebijakan tarif diambil pemerintah dengan menetapkan tarif tinggi untuk mengimpor suatu jenis barang. Dengan pengenaan tarif ini, harga barang impor menjadi mahal, sehingga barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri akan memiliki daya saing dan dibeli konsumen. Penganut perdagangan bebas mengenakan tarif yang rendah atas barang-barang impor. Sebaliknya, negara proteksionis akan menetapkan tarif yang tinggi untuk barang impor. Yang bertujuan untuk melindungi para pengusaha lokal, pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) bahkan untuk melindungi kepentingan negara, dalam hal perdagangan internasional (WTO).
            Pelindung tarif dirancang untuk melindungi produsen domestik dari kompetisi asing. Meskipun mereka biasanya tidak cukup tinggi untuk melarang impor barang-barang asing, mereka menempatkan produsen asing pada kerugian kompetitif dalam penjualan di pasar domestik. Kuota Impor menentukan jumlah maksimum komoditas, yang dapat diimpor dalam setiap periode. Dengan demikian, mereka dapat lebih efektif menghambat perdagangan internasional dari tarif. Hambatan non-tarif (NTB) mengacu pada persyaratan perizinan, standar masuk akal berkaitan dengan kualitas produk dan keselamatan, atau pita merah yang tidak perlu birokrasi dalam prosedur pabean. Inggris bar impor batu bara dengan cara ini. Akhirnya, pembatasan ekspor secara sukarela (Vers) merupakan penghalang perdagangan dengan perusahaan asing yang "sukarela" membatasi jumlah ekspor mereka ke negara tertentu

Sumber- Sumber
http://id.prmob.net/proteksionisme/perdagangan-bebas/penghalang-perdagangan-2784122.html