Beberapa
hal yang melandasi perilaku seorang muslim dalam
berkonsumsi adalah berkaitan dengan urgensi, tujuan
dan etika konsumsi. Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam
setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh
sebab itu, sebagian besar konsumsi akan diarahkan kepada pemenuhan tuntutan
konsumsi bagi manusia. Pengabaian terhadap konsumsi berarti mengabaikan kehidupan
manusia dan tugasnya dalam kehidupan. Manusia
diperintahkan untuk mengkonsusmsi pada tingkat yang layak bagi dirinya,
keluarganya dan orang paling dekat di sekitamya. Bahkan ketika manusia
lebih mementingkan ibadah secara mutlak dengan tujuan
ibadah (hadits puasa dahr dan 3 orang beribadah), telah dilarang dan
diperintahkan untuk makan/berbuka. Meski demikian konsumsi Islam tidak mengharuskan seseorang melampaui
batas untuk kepentingan konsumsi dasarnya, seperti mencuri atau merampok. Tapi
dalam kondisi darurat dan dikhawatirkan bisa menimbulkan kematian, maka
seseorang diperbolehkan untuk mengkonsusmsi sesuatau yang haram dengan syarat
sampai masa darurat itu hilang, tidak berlebihan dan pada dasarnya
memang dia tidak suka (ayat). Tujuan utama
konsumsi seoarang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada
Allah. Sesungguhnya mengkonsusmsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengamdian kepada
Allah akan menjadikan konsusmsi itu bemilai ibadah yang
dengannya manusia mendapatkan pahala.
Konsusmsi dalam
perspektif ekonomi konvensional dinilai sebagai tujuan terbesar dalam kehidupan dan segala bentuk kegiatan ekonomi. Bahkan ukuran
kebahagiaan seseorang diukur dengan tingkat kemampummya dalam mengkonsusmsi.
Konsep konsumen adalah raja' menjadi arah bahwa aktifitas ekonomi khususnya
produksi untuk memenuhi kebutuhan konsumen sesuai dengan kadar relatifitas dari
keianginan konsumen, dimana Al-Qur 'an telah mengungkapkan
hakekat tersebut dalam firman-Nya : "Dan orang-orang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan
seperti makannya binatang" (Muhammad:2). Dalam konsumsi, seorang muslim harus memperhatikan kebaikan (kehalalan) sesuatu yang akan di konsumsinya. Para fuqaha' menjadikan memakan hal-hal yang baik ke
dalam empat tingkatan (Ibnu Muflih, 3:197-204). Pertama,
wajib, yaitu mengkonsumsi sesuatu yang dapat
menghindarkan diri dari kebinasaan dan tidak mengkonsusmsi kadar ini padahal
mampu yang berdampak pada dosa. Kedua, sunnah, yaitu mengkonsusmsi yang lebih dari kadar yang menghindarkan diri dari
kebinasaan dan menjadikan seoarang muslim mampu
shalat dengan berdiri dan mudah berpuasa. Ketiga, mubah, yaitu sesuatu yang lebih dad yang sunnah sampai batas kenyang. Keempat,
konsusmsi yang melebihi batas kenyang, yang
dalam hal ini terdapat dua pendapat, ada yang mengatakan makruh yang satunya mengatakan haram. Konsumsi
bagi seorang muslim hanya sekedar perantara untuk menambah kekuatan dalam
mentaati Allah, yang ini memiliki indikasi positif dalam kehidupannya (AI-Haritsi,
2006:140). Seoarang muslim tidak Akan merugikan dirinya di dunia dan akhirat,
karena memberikan kesempatan pada dirinya untuk
mendapatkan dan memenuhi konsusmsinya pada
tingkat melampaui batas, membuatnya sibuk mengejar dan menikmati kesenangan dunia sehingga melalaikan tugas utamanya dalam
kehidupan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Pujiyono,
Arif. 2006. “ Urgensi Dan Tujuan Konsumsi Islami ” Dalam Jurnal Dinamika Pembangunan 2: 198-199.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar