Kamis, 09 Juni 2011

" RIBA "

Jadi Ingat Dari Setiap Semester,, Udah 3 Mata Kul Yang Berhubngan “ Riba “ Slalu Kebagian Tuk Persentasi,,,,Hahhaha Smpe2 Tinggal Copy Paste Aja Di File Sbelumnya,,
salah satunya yg  ne,, dari makalah " AYAT DAN HADIS EKONOMI ISLAM ",, TQ for all my dosen, yang mempermudah dalam pembuatanya,,



 INVENTARISASI AYAT DAN HADIST DARI RIBA
A. Firman Allah Larangan Riba
Surat Al-baqarah 275-279
ﺒﺴﻢﺍﷲﺍﻟﺭﺣﻤﻦﺍﻟﺭﺣﯿﻢ
ﺍﻟﺫﯿﻦ ﯿﺄﻜﻟﻮﻦﺍﻟﺭﺒﻭﺍ ﻻ ﯿﻘﻮﻣﻮ ﻦ ﺇﻻﻜﻣﺎ ﯿﻘﻮﻡ ﺍﻟﺫ ﻱ ﯿﺘﺧﺒﻄﻪ
ﺍﻠﺸﯿﻄﻥ ﻤﻦ ﺍﻠﻤﺲۗ ﺬﻠﻙ ﺒﺎﻨﮭﻢ ﻗﺎﻠﻭﺁ ﺍﻨﻤﺎ ﺍﻠﺒﻴﺢ ﻤﺜﻝ ﺍﻠﺭﺒﻭﭐ
ﻭﺃﺣﻝ ﺍﷲ ﺍﻠﺒﻴﺢ ﻭ ﺣﺭﻡ ﺍﻟﺭﺒﻭ ﺍۗ ﻓﻣﻥ ﺟﺎﺀﮦ ﻣﻭﻋﻅﮫ ﻣﻥ ﺭﺑﻪ
ﻓﺎ ﻧﺗﮭﯽ ﻓﻟﮫ ﻣﺎﺳﻟﻒۗ  ﻭﺍﻣﺭﻩ ﺍﻠﯽ ﺍﷲۗ  ﻭﻣﻦﻋﺎﺪ ﻓﺎﻭﻟﻨﻙ ﺃﺻﺤﺐ ﺍﻠﻨﺎﺮۚﻫﻡﻓﻳﮭﺎﺧﻠﺩﻭﻦ ۝
“Mereka yang melakukan riba tidak akan bangkit kecuali seperti orang yang telah dibinggungkan oleh setan melalui sentuhan kegilaan. Ini karena mereka berkata: jual beli itu sama seperti riba, sedangkan Allah memperbolehkan juak beli dan melarang riba. Oleh karenanya, barang siapa menerima peringatan dari tuhannya, lalu berhenti, maka baginyalah apa yang telah lalu, dan urusanya terserah kepada Allah. Dan barang siapa kembali melakukan (riba) maka mereka adalah penghuni-penghuni neraka, dimana mereka tinggal selama-lamanya”.(QS. Al-baqarah 275)
         
 ﯾﻤﺣﻖ ﺍﷲ ﺍﻟﺭﺑﻭﺍﻭ ﻳﺭ ﺒﻰ ﺍﻟﺼﺩ ﻗﺕ ۗ ﻭﺍﷲ ﻻ ﻳﺤﺏ ﻛﻝ ﻛﻔﺎﺮ ﺍﺜﻳﻡ ۝
 “Allah menghapuskan riba dan dia menjadikan sedekah berkembang, dan Allah tidak mencintai para pendosa yang tak tahu terima terima kasih”.(QS. Al-baqarah 276)

ﺍﻥ ﺍﻟﺫ ﻴﻥ ﺍﻤﻨﻭﺍﻭﻋﻤﻟﻭﺍﺍﻟﺼﻟﺣﺕ ﻭ ﺃﻗﺎ ﻤﻭﺍﺍﻟﺼﻟﻭ ﺓ ﻭﺍﺗﻭﺍﺍﻟﺯﻛﻭﺓ ﻟﻬﻡ ﺍﺟﺭ ﻫﻡ ﻋﻨﺩ ﺭﺒﻬﻡ ۚﻭﻻ ﺧﻭ ﻑ ﻋﻟﻳﻬﻡ ﻭﻻ ﻫﻡ ﻳﺣﺯ ﻨﻭ ﻦ ۝
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
(QS. Al-baqarah 277)

ﻴﺎ ﻴﻬﺎ ﺍﻟﺫ ﻴﻥ ﺍﻤﻨﻭ ﺍﺍﺗﻘﻭ ﺍﺍﷲ ﻭﺫﺭﻭ ﺍﻤﺎ ﺑﻘﻲ ﻤﻥ ﺍﻟﺭ ﺑﻭ ﺍﺍﻥ ﻜﻨﺗﻡ ﻤﻭ ﻤﻨﯾﻥ۝
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.(QS. Al-baqarah 278)

ﻓﺎ ﻥ ﻟﻡ ﺗﻓﻌﻠﻭ ﺍﻓﺎﺫ ﻧﻭ ﺍﺑﺣﺭﺐ ﻣﻦ ﺍﷲ ﻭﺭ ﺳﻭ ﻠﻪۚ ﻭﺍﻦ ﺘﺒﺘﻡ ﻓﻟﻛﻡ ﺭء ﻭ س ﺍﻣﻭ ﺍﻟﻛﻡۚ ﻻ ﺘﻆﻟﻣﻭ ﻥ ﻭﻻ ﺘﻆﻟﻣﻭ ﻥ۝
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.(QS. Al-baqarah 279)

Surat ali ‘Imran ayat 130
ﯿﺎ ﯿﻬﺎ ﺍﻟﺫ ﯿﻥ ﺍﻣﻧﻭﺍﻻ ﺘﺎ ﻛﻟﻭﺍﺍﻟﺭ ﺑﻭ آﺍﺿﻌﺎ ﻓﺎ ﻣﺿﻌﻓﺔ ۖ ﻭﺍﺘﻗﻭ ﺍﺍﷲ ﻟﻌﻟﻛﻡ ﺘﻓﻞ ﺣﻭﻥ۝
“Hai orang-orang yany beriman, jangan lah kamu memakan harta riba secara berlipat ganda dan takut lah kepada Allah mudah-mudahan kamu menang”.(QS.Ali’Imran 130)

Surat Al- Rum 39

ﻭ ﻣﺎ ﺍﺘﻴﺗﻡ ﻣﻥ ﺭ ﺑﺎ ﻟﻴﺭ ﺑﻭﺍ ﻔﻲ ﺍﻣﻭﺍﻝ ﺍﻟﻨﺎ ﺱ ﻔﻼ ﻴﺭ ﺑﻭ ﺍﻋﻨﺩ ﺍﷲۚ ﻭ ﻤﺎ ﺍﺗﻴﺘﻡ ﻤﻦ ﺯﻜﻭ ﺓ ﺗﺭ ﻴﺪ ﻭ ﻦ ﻭ ﺟﻪ ﺍﷲ ﻔﺎ ﻭ ﻠﺒﻚ ﻫﻡ ﺍﻠﻣﻀﻌﻔﻭ ﻦ۝
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan  
(pahalanya)”. (QS.Al-rum 39)
             
B. Hadist-Hadist Larangan Riba
إﻦ ﺍﻠﺭﺒﺎ ﻭإﻦ ﻛﺜﺭ، ﻋﺎ ﻗﺒﺘﻪ ﺘﺼﻴﺭ إﻟﻰ ﻗﻝ٠ﺭﻮﺍ٥ٲﺤﻣﺩﺍﻟﻄﺑﺭ ﺍﻨﻲ
ﻮﺍﻟﺤﺎﻜﻡﻮﺤﺴﻨﻪﺍﻟﺤﺎﻔﻈﺍﺑﻦﺤﺠﺮﻮﺍﻷﻟﺑﺎﻨﻲ
“Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit.” (HR.Imam Ahmad, Ath-Thabrani, Al-Hakim dan dihasanakan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albani)

Rasulullah SAW. bersabda
ﺪ ﺮ ﻫﻡ ﺮ ﺑﺎﯿﺄ ﻛﻟﻪ ﺍﻟﺮ ﺠﻞ ﻮﻫﻭ ﯿﻌﻟﻢ ﺃﺸﺪ  ﻤﻦ ﺴﺕﱟ ﻭﺜﻼ ﺜﯿﻦ ﺰﯿﻨﺔ ﴿ﺭﻭﺍﮦﺃﺤﻤﺪ)
 “Satu dirham uang riba yang dimakan seseorang, sedangkan orang tersebut mengetahuinya, dosa perbuatan tersebut lebih berat daripada dosa enam puluh kali zina.” (Riwayat Ahmad).

ﻘﺎﻞ ﺭﺴﻮ ﻞ ﺍﷲ ﺺ ﻡ ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺭﱢ ﺒﺎﻔﻰ ﺍﻟﻨﺴﻴﺌﺔ (ﺭﻮﺍﺓﺍﻟﺑﺤﺎﺭﻯ)
Tak ada riba kecuali pada pinjaman (nasi’ah)” (Riwayat Al-Bukhari)
TAFSIR DAN PENJELASAN KATA-KATA  SULIT AYAT DAN HADIST DARI RIBA
A. Surat Al-Baqarah:
AYAT 275
Tafsir
            Dalam filologi Arab, kata riba berarti kelebihan, tambahan. Oranga- orang yang melakukan riba diumpamakan sebagai orang yang telah dijadikan gila oleh setan. Pada hari pengadilan para pelaku riba akan dibangkitkan seperti orang gila karena perilakunya yang zalim semasa di dunia. Yang membuat mata akal mereka buta. Mereka menciptakan perbedaan kelas dalam masyarakat, mereka tidak memiliki simpati, kasih sayang, dan humanitarianisme. Sehingga tercipta kemiskinan dan kebencian dalam masyarakat, dan prinsip kepemilikan juga menjadi tidak stabil.
            Sebagian orang, riba dianggap sah-sah saja sama dengan jual beli, sedangkan Allah SWT telah melarang riba sebagaimana dikatakan dalam ayat ”Allah memperbolehkan jual beli dan melarang riba” .
Penjelasan
Ø  Para pelaku riba hidupnya jauh dari ketenangan jiwa seperti orang kemasukan syaitan. Yang selalu mengganggu ketenangan ekonomi dalam masyarakat.
Ø  Suatu pembenaran atas dosa membuka jalan untuk lebih banyak lagi melakukan dosa. ”Itu karena mereka berkata jual beli sama dengan riba”.
Ø  Riba bisa dimaklumi bagi yang tidak mengetahui larangannya, tapi tidak bagi yang telah mengetahui dan tetap melakukannya. ”Dan barang siaa kembali melakukan (riba) maka mereka adalah penghuni-penghuni neraka, dimana mereka tinggal selamanya”
Ø  Larangan mengambil bunga dan larangan menerima dominasi penguasa yang tidak sah begitu berat, bahkan melebihi ancaman terhadap pembunuhan, penindasan, minuman keras, perjudian, dan perzinahan. Sebab itulah riba dikategorikan suatu dosa besar semua mazhab Islam. ”Oleh karenanya, barang siapa menerima peringatan dari tuhannya, lalu berhanti maka baginyalah apa yang telah lalu, dan urusanya terserah kepada Allah”                      (  Kamal, Allamah, 2003 :57).

AYAT  276
tafsir  
Kata magh dalam bahasa arab berarti pembatalan, penghentian dan penghapusan. Yang sangat berlawanan dengan makna riba yaitu pertambahan. Ayat ini memperingatkan bahwa walau pelaku riba mengambil bunga dari orang lain agar menimbun kekayaan, Allah merampas kelimpahan itu dan hasil-hasil kekayaan yang diperoleh dari riba. Harta itu tidak selalu lenyap dengan sendirinya, namun tujuan-tujuanya untuk menimbun harta itu telah gagal. Dalam riba tidak ada cinta, kebahagian dan keamanan, sehingga banyak orang kaya yang tidak bisa mendapaykan kenyamanan dan kedamaian dari kekayaannya itu. Sbaliknya, dimana ada sedekah,sumbangan atau hutang yang baik, orang tersebut bisa menikmati banyak kebaikan. Masyarakat tidak dikecewakan dan orang kaya tidak ada kekerasan hati dan tidak cemas karena ingin harta mereka berlipat ganda. Jadi, orang miskin tidak berfikir membalas dendam, pencurian dan sejenisnya. Dan orang kaya pun tidak cemas mengenai pengamanan harta mereka. Masyarakat seperti ini akan memeiliki keseimbangan yang disertai keramahan, kasih sayang dan saling pengertian.
Dalam Tafsirul  Kabir karya Fakhrur Razi, dikutip bahwa ketika pelaku riba menghapus keseimbangan, kasih sayang dan keadilan, maka diri dan hartanya akan dikutuk oleh orang-orang miskin yang menyebabkan kebencian dan ancaman pencurian bagi mereka. Ini salah satu contoh penghapusan kekayaan yang dinyatakan dalam ayat tersebut.
Penjelasan
Ø Jangan melihat dan memperhatikan hanya pada pertumbuhan harta.
Ø Rezki itu di sisi Allah. Pemilik kekayaan bisa saja dijauhkan dari kesejahteraan sedangkan orang-orang miskinu sering kali bisa hidup dengan sangat baik dan pikiran yang damai.
Ø Pelaku riba adalah orang yang sangat tidak berterimakasih, dan dosa telah bertahtah dalam jiwanya. Dengan mengambil bunga, dia membuat dirinya sendiri banyak berhutang dangan orang lain. Dia membuat kehidupannya menjadi haram baginya, dan membatalkan ibadah-ibdahnya.
Ø Menghapus harta yang muncul dari riba adalah perlakuan Allah yang akan berlangsung selama-lamanya.

Ayat 277
Tafsir
      Masyarakat dibagi dalam empat kategori:
Ø  Sekelompok orang percaya kepada kebenaran dan menjalankan amal sholeh. Mereka adalah orang-orang beriman
Ø  Ada sebagian orang yang tidak percaya dan tidak pula beramal sholeh. Mereka adalah orang-orang kafir.
Ø  Sebagian orang percaya, tetapi tidak melakukan amal yang benar. Mereka itu orang-orang licik.
Ø  Ada sebagian orang yang tidak memiliki keimanan namun mereka seolah-olah melakukan perbuatan baik. Mereka adalah orang-orang munafik.
Terlepas dari para pelaku riba, yang telah terpisah dari dari Allah dan umat manusia, terdapat orang-orang yang beriman yang memiliki keyakinan, beramal soleh dan memiliki keterkaitan dengan Allah melalui shalat. Mereka berkomunkasi dengan sesama manusia melalui berzakat.(Kamal, Allamah, 2003: 66)

            AYAT 278
Tafsir
            Setelah turunya ayat ini, Nabi Saw bersabda, ” Pamanku, Abbas, juga tidak berhak memungut bunga.” lalu Rasulullah menambahkan, ” aku letakkan semua bunga riba (yang diperoleh) pada zaman jahiliyah dibawah kakiku, dan yang pertama kali kuletakkan adalah bunga (yang dipungut) Abbas.”
penjelasan
Ø  Syarat dari keimanan adalah memberikan hak orang lain dan mengeluarkan kekayaan yang terlarang.
Ø  Tanda-tanda ketaatan adalah menyerahkan barang yang tidak sah. (Kamal,Amalah,2003: 67)

      AYAT 279    
Tafsir
Dalam Islam, baik riba atau memperoleh keuntungan dari jalan yang tidak benar adalah dilarang, tidak pula harta orang lain bisa diambil secara sepihak.
Dalam aturan pemerintah, hak kepemilikikan dihilangkan dan semua harta benda diambil secara paksa dari pemiliknya. Dalam beberapa aturan yang lain, ekspoitasi, memakan harta orang lain dan riba, dalam bentuk apapun bebas dilakukan.
Penjelasan
Ø  Pelaku riba adalah petarung melawan Allah semua pelaku riba tahu bahwa dimedan pertarungan ini, dia (manusia biasa yang lemah dan tak berarti) berada disatu sisi, dan Allah yang maha kuasa berada disisi lainnya.
Ø  Pelaku riba adalah seorang petarung melawan Allah, maka kewajiban pemerintah Islam untuk mengambil tindakan terhadap pelaku riba.
Ø  Hak pelaku riba adalah tetap pada harta awal (modal,tanpa bunga apapun).
Ø  Baik menjadi penindas ataupun yang tertindas sama-sama dikecam. Penindas maupun yang tertindas tidak bisa diterimah.
Ø  Waspadalah untuk tidak membebaskan prinsip kepemilikan untuk menyelamatkan orang-orang miskin.(Kamal, Allamah, 2003:70)

Kata-kata sulit surat Al-Baqarah 275-279
Ya’kulun : mereka mengambil dan men-tasarruf-kan untuk macam-macam keperluan.
Ar-Riba : secara bahasa berarti tambahan. Dikatakan, Raba ’sy-syai’ (jika sesuatu itu makin bertambah). Juga dari asal kata yang sama adalah kata Ar-Rabiyah (tanah tinggi), karena ketinggianya melebihi sekelilingya.
Al-khabtu : berjlan tidak stabil. Dikatakan, Naqatun kha-butun, apabila unta tersebut menginjak manusia, dan memukul-mukulkan kaki ke tanah. Dikatakan kepada seseorang yang melakukan sesuatu tanpa petunjuk, Huwa yakhbathu khabtha ’asywa, ia membabi buta bagai unta yang matanya rabun.
Al-Massu : gila, dikatakan, Mussa ’rajulu fa huwa mam-susun, apabila si lelaki itu gila dan otaknya miring.
Al-mau’izhah : nasehat dan larangan.
Al-muhiq : berkurangnya sesuatu sedikit demi sedikit sampai hilang. Sama halnya dengan tambah dan berkurangnya bulan.
Yurbi : bertambah dan berlipat-lipat.
La yuhibbu : tidak rela.
Al-kuffar : orang yang tetap kafir dan terbiasa dengan kekafiranya.
Al-Atsim : tenggelam ke dalam lumpur dosa.
Ittaqu ‘l-lah : peliharalah diri kalian dari siksaan-nya.
Dzaru : tinggalkanlah oleh kalian
Fa’dzanu : ketahuilah.
La Tazlimuna : jangan kalian berbuat zalim dengan orang-orang yang diberi utang dengan mengembalikan lebih banyak dari yang seharusnya. (Mustofa, Ahmad, 1986 : 97).

B. Surat Ali-Imran:
AYAT 130
Penjelasan
            Menurut Ibnu katsir” Allah SWT melarang hamba-hambanya dari praktek riba yang senantiasa berlipat ganda. Pada zaman jahiliyah bila piutang telah jatuh tempo, mereka berkata kepada yang berhutang, ”Engkau melunasi hutangmu atau membayar riba”, maka pemberi hutangpun menundanya dan orang yang berhutang menambah jumlah pembayaranya. Demikianlah setiap tahun, sehingga sampai berlipat ganda. Dalam ayat ini juga Allah SWT juga memerintahkan agar hambanya untuk senantiasa bertakwa agar selamat di dunia dan di akhirat”.(Kamal, Allamah, 2003: 318)

C. Hadist-Hadist
HR.Imam Ahmad, Ath-Thabrani, Al-Hakim dan dihasanakan oleh Ibnu Hajar dan Al-Albani.
            Bahwa orang-orang yang melakukan praktek riba, walaupun betapa banyak pemakan riba yang hartanya berlimpah ruah, hingga tak terhitung jumlahnya, akan tetapi tidak satupun dari mereka yang merasakan keberkahan dan kebahagiaan dari harta haram tersebut. (Arifin, muhammad, 2009: 8).
Rasulullah SAW. bersabda
 Riwayat Ahmad    
            Walau sedikit apapun riba yang di ambil, apabila mengetahui bahwa riba itu diharamkan, maka dosanya lebih berat daripada pendosa yang melakukan enam puluh kali zina, salah satu dosa yang paling ringan dalam riba yaitu sama dengan dosa berzina dengan ibunya sendiri. Dan yang terbesar adalah dosa yang melanggar kehormatan/ harga diri saudaranya.
Riwayat Al-Bukhari
Riba akan terjadi apabila adanya transaksi pinjam-meminjam antara keduabelah pihak, si peminjam meminta jangka waktu lebih panjang karena belum mampu mengembalikan pinjamannya, maka yang memberikan pinjaman akan meminta pinjaman pun lebih panjang (bertambah). Jadi riba tidak akan ada apabila tidak ada pinjaman yang berbunga yang semakin bertambah sesuai waktunya. (Suhandi, Hendi, 2010: 60).

HASBABUN NUZUL DARI RIBA

A. SURAT AL-BAQARAH :278-279
Menurut HR. Abu Ya’la dalam kitab musnadnya dan Ibnu mandah dari kalabi dari Abi Shalih dan Ibnu Abbas, HASBABUN NUZUL dari riba terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat ke- 278 dan 279 diturunkan sehubungan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada Gubernur kota Mekkah Atab bin Usaid setelah terbukanya kota Mekkah tentang utang – utang yang dilakukan dengan riba sebelum turunnya ayat yang mengharamkan riba. Bani Mughirah mengutangkan harta kekayaan kepada Bani Amr bin Auf dari penduduk Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada Atab bin usaid : ”kami adalah segolongan yang paling menderita lantaran dihapusnya riba. Kami ditagih riba dari orang lain, sedangkan kami tidak mau menerima riba lagi karena taat kepada peraturan Allah SWT yang menghapuskan riba”. Oleh sebab itu Gubernur Mekkah Atab bin usaid mengirim surat kepada Rasulullah SAW yang isinya melaporkan kejadian tersebut. Surat itu dijawab oleh Rasulullah SAW setelah turunnya ayat ke- 278 dan 279 ini. Di dalam ayat ini ditegaskan tentang perintah untuk meninggalkan riba. (Mahan, A.Mudjad, 2002: 126).

KETERANGAN:
            Ibnu jarir memberikan keterangan yang bersumber dari Ikrimah, bahwa Bani Tsaqif adalah terdari dari Mas’ud, Habib, Rabi’ah dan Abdullail, yang mereka ini termasuk juga Bani Amr bin Auf dan Bani Umair.



B. SURAT ALI ’IMRAN :130
             Dan menurut HR. Faryabi dari mujahid HASBABUN NUZUL dari riba juga terdapat dalam surat Ali ’imran ayat 130. Pada waktu itu terdapat orang-orang yang melakukan. Akad jual beli dengan jangka waktu (kredit). Apabila waktu pembayaran telah tiba, mereka ingkar, tidak mau membayar, sehinga dengan demikian bertambah pula jangka waktu untuk membayarnya. 
Dan dizaman jahiliah Tsagif berhutang kepada Bani Nadlir, pada waktu yang telah dijanjikan untuk membayar utang itu Tsagif berkata ”kami akan membayar bunganya dan kami meminta agar waktu membayarnya ditangguhkan ”. Sehubung dengan kebiasan-kebiasan seperti ini Allah SWT manurunkan surat ali ’imran ayat 130 sebagai peringatan larangan dan ancaman bagi mereka yang membiasakan diri berbuat riba, dengan bentuk dan jenis apa saja riba tetap diharamkan.

PENAPSIRAN KESIMPULAN DARI RIBA

            Menurut bahasa Arab riba adalah tumbuh, berkembang, bertambah dan berlebihan. Sedangkan menurut istilah riba menurut Al-mail adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak ketahui perimbangannya menurut syara’, ketika berakad atau mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya.
Secara garis besar riba di klasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu:
Ø  Riba akibat utang –piutang, terdiri dari
a)      Riba qardh, yaitu suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang
b)     Riba jahiliyah, yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.        
Ø  Riba akibat jual beli, terdiri dari
a)      Riba fadhal, yaitu pertukaran barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk barang riba (emas, perak dan bahan pokok).
b)     Riba nasi’ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang riba. (Wiyono, Slamet, 2005: 21).

 Sebab-sebab riba diharamkan
1.      Karena Allah dan Rasulullah telah melarang perbuatan riba sesuai firman Allah Al-baqarah 275-279 dan hadis-hadis berdasarkan sabda Rasulullah.
2.      karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada imbangnya, yang bukan hak atasnya.
3.      Dengan melakukan riba, orang tersebut akan menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’. Jika riba telah mendarah daging pada seseorang, maka mereka lebih suka brerternak uang daripda berternak hewan. Karena uang lebih banyak menguntungkan.
4.      Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang yang lebih cendrung memeras orang miskin daripada menolong. (Suhendi, Hendi, 2010: 58-61).
5.      Karena orang yang melakukan riba, apabila mengetahui bahwa itu diharamkan maka sama halnya pelaku riba itu memerangi Allah dan Rasululluahnya.
Dampak sistem  riba dalam perekonomian. 
1.      Sistem riba telah banyak menimbulkan kerisis ekonomi dimana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an,1980an, 1990an,1997 dan sampai saat ini
2.      dibawah sistem riba, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstan, sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
3.      Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, semakin tinggi suku bunga maka investasi semakin menurun, maka produksi juga menurun yang akan menyebabkan peningkatan pengangguran.
4.      timbulnya inflasi
5.      sistem riba dapat menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam.
6.      lam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN.
  1. riba dapat meretakan hubungan antara perorang maupun antarnegara. (Agustiano, 2009,: agustiano.niriah.com)

Riba mengganggu ketenangan masyarakat dan menjadikan dua masalah yaitu penindasan dan pemerasan, Riba juga membuat shalat tidak sah. Bukan hanya dalam agama islam, tetapi dalam agama lain juga diharamkan, namun dengan berbagai macam dalih, mereka mencoba mempraktikannya untuk memperoleh kebahagiaan dunia. Namun riba memiliki efek yang merusak baik di dunia maupun di akhirat nanti.Dengan fakta–fakta tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa riba tidak menimbulkan manfaat atau keberkahan, walaupun memiliki harta yang berlimpah. tapi justru menimbulkan kerugian besar dan dosa yang berlipat ganda.
Riba itu tidak sah (bertentangan dengan hukum dan agama), keburukan dan  akan menimpa mereka yang melakukanya.tidak semua Kemajuan ekonomi masyarakat barat bukan berkat riba melainkan karena perhatian mereka terhadap pengetahuan teknologi  dan industrinya. (Kamal, Allamah, 2003: 60).
Sebuah hadist menyatakan ”Dia yang memulai berdagang tanpa mengetahui (hukum agama tentang berdagang), besar kemungkinan terlibat dalam riba” (Nahjul Balaghah: 447).                                                                                                                
Dan juga dengan adanya ayat-ayat dan hadist-hadist  yang melarang peraktik riba dalam perekonomian yang telah di jelaskan di isi makalah ini, bahwa riba membawa pengaruh yang negatif dalam kehidupan perekonomian, maka seluruh manusia hendaklah meninggalkan riba dalam kegiatan perekonominnya, agar tergolong dalam orang-orang yang beriman. Hanya orang-orang yang beriman dan amal sholehlah yang akan diberikan ridha oleh Allah yang mendapatkan berkah baik di dunia maupun di akhirat.








DAFTAR PUSTAKA

  1. Arifin, Muhammad. 2009. Riba Dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari’ah. Pustaka darul ilmi. Cileungsi, Bogor.
  2. Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Raja Grafindo Persada. Jakarta
  3. Mushthafa, Ahmad. 1986. Terjemahan Tafsir Al-Maghi. Toha putra. Semarang.
  4. Mahan, A.Mudjab. 2002. Asbabun Nuzul studi pendalaman Al-Qur’an. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
  5. Kamal, Allamah. 2003. Tafsir Nurul Qur’an. Al-Huda. Jakarta.
  6.  Wiyono, Slamet, 2005, Akuntansi Perbankan syariah, penerbit PT Gramedia   Widiasarana Indonesia, Jakarta.
  7. Agustiano, agustiano.niriah.com, 24 november 2009.





Forgive and forget me


setahun sudah itu berlalu
Bagaimana kau disana sekarang?
Apakah sudah bisa melupakan diriku?
Ya.. lebih cepat itu lebih baik Walau menyakitkan bagi ku

Sekilas cerita masa lalu
Perpisahan yang seharusnya tak di inginkan
Walau raga ini tlah jauh dari mu
Namun hati ini belum bisa untuk berlalu pergi

Memang bibir ini bisa berkata perpisahan
Namun sesunggunya hati  ini tak rela meninggalkan mu
Ya.. memang semua ini kesalahan ku
Aku yang pergi dari kehidup mu

Jangan pernah salahkan cinta kita
Karna cinta tak pernah salah
Kita yang teralu berbeda
Itu yang membuat kita mesti berpisah

Jarak bukan sesuatu alasan namun sesuatu hal
Yang susah untuk ku katakan kita harus berpisah
Satu kalimat yang pernah kau pertanyakan
“Apalah arti aku selama ini untuk ku ?”

Sunggu ku tak bisa menjawab dengan jujur
Karna hubungan ini tak bisa dijalani lagi
Walau ku harus menipu hati kecil ku
Ku harus tega menyatakan perpisahaan itu

Walau pernah kita coba tuk menjalaniya
namun terlalu sukar bagi ku
ku tak ingin membuat mu terlalu kecewa dan  terluka
kebaikan mu menambah rasa bersalah ku pada mu

sampai sekarang kau tak pernah ucapkan perpisaahan
itu yang membuatku susah melupakan mu
yang membuat belum bisa membuka hati untuk yang lain
merasa dirimu masih membayangi setiap langkah ku

harus melupakan walau sangat menyakitkan
mengertilah maafkan aku dan lupakanlah aku
walau berat namun harus kau jalani
berhenti lah tuk berharap sesuatu yang tak pasti
kutak ingin memberi harapan yang sia-sia