BAB II
PEMBAHASAN
PENANAMAN MODAL
DENGAN CARA PEMBELIAN SAHAM DI PASAR MODAL
A.
PENANAMAN MODAL
Penanaman
modal atau sering disebut juga investasi merupakan penempatan sejumlah dana
pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan dimasa yang mendatang.
(halim, abdul, 2005 : 4)
1.
Macam-Macam Penanaman Modal Dan Berbagai Bentuk Kerjasamanya
a.
Dilihat dari segi sumber modalnya
1)
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman
modal dalam negeri, penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 ttg PMDN.
“modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk
hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional
atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang disisihkan/disediakan
untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh UU No.
1/1967 ttg PMA.
2)
Penanaman modal asing
Penanaman
modal asing: berdasarkan UU No.1/1967 PMA hanya meliputi PMA secara langsung
(foreign direct investment/FDI) berdasarkan UU No. 1/1967 dan pemilik modal
secara langsung menanggung risiko dari investasi tersebut.
b.
Dilihat Dari Segi Mekanisme Modal
1) Penanaman modal langsung (direct
investment)
Penanaman modal langsung
(direct-investment): penanaman modal yang modalya yang diinvestasikan secara
langsung ke dalam bidang usaha tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang,
barang modal, know-how dan knowledge.
2) Penanaman modal tidak langsung
(indirect investment)
Penanaman
modal tidak langsung (indirect investment): penanaman modal yang modalnya
diinvestasikan secara tidak langsung dengan melalui mekanisme/system investasi
lain, seperti lembaga pasar modal.
2.
Asas dan Tujuan Penanaman Modal
Sejalan dengan tujuan, pembaharuan dan pembentukan Undang-Undang
Penanaman Modal, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal menentukan bahwa penanaman modal diselenggarakan berdasarkan
asas-asas sebagai berikut :
a.
Kepastian
hukum, yaitu asas dalam Negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan
dalam kegiatan penanaman modal.
b.
Keterbukaan,
yaitu asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.
c.
Akuntabilitas,
yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
atau rakyat sebagai pemegang kedaukatan tertinggi negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Perlakuan
yang sama dan tidak membedakan asal Negara,yaitu asas perlakuan pelayanan
nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal
dari suatu Negara asing dengan penanam modal dari Negara asing lainnya.
e.
Kebersamaan,
yaitu asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam
kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
f.
Efisiensi
berkeadilan, yaitu asas yang mendasaru pelaksanaan penanaman modal dengan
mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha mewujudkan iklim usaha yang
adil, kondusif, dan berdaya saing.
g.
Berkelanjutan,
yaitu asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan
melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala
aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun untuk masa datang.
h.
Berwawasan
lingkungan, yaitu asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap
memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
i.
Kemandirian,
yaitu asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi
bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi
terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
j.
Keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, yaitu asas yang berupaya menjaga
keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah, dalam kesatuan ekonomi nasional.
Atas dasar hal tersebut,
tujuan penyelenggaran penanaman modal antara lain menurut ketentuan Pasal 3
ayat (2) adalah untuk:
a.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b.
Menciptakan lapangan kerja;
c.
Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d.
Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha
nasional;
e.
Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
nasioanal;
f.
Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g.
Mengolah ekonomi potensial menjadi kegiatan
ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri
maupun dari luar negeri; dan
h.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B.
PENANAMAN MODAL MELALUI PASAR MODAL
Pasar Modal (capital market) merupakan sumber
dana ektern bagi suatu perusahaan, dimana pasar modal didefiisikan adalah suatu
pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan
tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor)
disatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka
panjang dilain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian
abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka
panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang
menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang
menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Pasar
modal merupakan sumber utama bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana
dalam jumlah yang besar dan akan terikat untuk jangka waktu yang panjang. Bagi
emiten dana yang diperoleh dari penerbitan atau emisi saham merupakan sumber
dana yang akan tertanam dalam perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tertentu
waktunya sehingga merupakan sumber dana permanen, meskipun bagi pemodal
investasi dalam saham tersebut dapat merupakan investasi sementara karena saham
tersebut dijual sewaktu-waktu pada saat mereka membutuhkan dana.
1.
Prosedur Kepemilikan Saham Dalam Pasar Modal
Dilihat
dari cara peralihannya, saham dapat dibedakan atas :
a.
Saham
atas unjuk (bearer stock), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama
pemiliknya, agar mudah dipindah tangankan dari satu investor ke investor lain.
Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah yang diakui
sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
b.
Saham
atas nama (registered stock), merupakan saham dengan nama pemilik yang
ditulis secara jelas dan cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Dilihat dari segi hak tagih, saham dibedakan atas :
a.
Saham
biasa (common stocks), bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh
deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan
hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
b.
Saham
preferen (preferred stocks), merupakan saham yang memperoleh hak utama
dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
(Chandra,pratama anthony, 2011:9-10).
Namun dari sumber buku lain menyatakan jenis- jenis saham dibedakan
menjadi 3 antara lain :
a.
Saham
preferen, merupakan gabungan antara obligasi (boand) dan saham biasa.
Saham ini juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen preferen. Selain itu
saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak
pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuiditas.
b.
Saham
biasa, jika perusahaan hanya mengeluarkan satu saham saja, saham ini biasanya
dalam bentuk saham biasa (common stock). Pemegang saham adalah pemilik
dari perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasi
perusahaan. Sebagai pemilik erusahaan pemegang saham mempunyai beberapa
hak, yaitu hak kontrol, hak menerima
pembagian keuntungan, hak preemptive dan hak klaim sisa.
c.
Saham
treasuri (treasury stock), merupakan saham milik perusahaan yang sudah
pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan
tidak dipensiunkan tetapi disimpan sebagai treasuri. Yang kemudian perusahaan emiten
membeli kembali saham tersebut. (jogianto, 2003 :67-77).
Maka dari itu para calon
penanam modal di pasar modal harus pintar memilih jenis saham mana yang akan di
beli untuk di investorkan. Jangan sampai salah pilih dan mengalami kerugian
yang besar.
Dengan
memiliki saham suatu perusahaan, maka manfaat yang diperoleh di antaranya
berikut ini :
a.
Dividen, bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik
saham.
b.
Capital
gain, adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga
belinya.
c.
Manfaat
non-finansial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara
dalam menentukan jalannya perusahaan.
Ada
2 (dua) cara yang paling umum digunakan investor dalam memperoleh saham, yaitu
:
a.
Membeli pada saat penawaran umum (Pasar Perdana)
Informasi mengenai suatu perusahaan
(emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat,
dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di 2 (dua)
harian nasional, publik ekspos atau prospektus. Jika ingin membeli saham pada
saat pasar perdana ini investor dapat mengisi Formulir Pemesanan Pembelian
Saham (FPPS) yangterdapat pada prospektus ringkas
atau yang terdapat pada agen-agen penjual yang dituju dan mengirimkan kembali
formulir tersebut disertai dengan pengiriman dana ke alamat yang tertera pada
formulir. Ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi ketika emiten menjual
sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat :
1)
Total saham yang dipesan publik kurang dari jumlah saham yang ditawarkan
emiten (undersubscribed)
2)
Total saham yang dipesan publik sama dengan jumlah saham yang
ditawarkan emiten
3)
Total saham yang dipesan publik lebih besar dari jumlah saham yang
ditawarkan emiten (oversubscribed).
Jika terjadi oversubscribed, maka umumnya akan
terjadi penjatahan melalui cara “first come first serve” atau “diundi”.
Sehingga dapat terjadi jumlah saham yang diperoleh akan lebih kecil
dibandingkan jumlah yang dipesan atau bahkan investor yang memesan tidak
memperoleh saham sama sekali. Konfirmasi mengenai saham yang akan diperoleh
investor dan pengembalian uang jika terjadi kondisi oversubscribed akan
diterima beberapa waktu kemudian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan
tercantum di dalam prospektus.
b.
Membeli saham yang telah beredar (pasar sekunder)
Salah satu fungsi penting dari keberadaan Bursa Efek
adalah menyediakan jaringan perdagangan efek atau sebagai pasar sekunder untuk
setiap efek yang tercatat. Melalui jaringan perdagangan inilah para anggota
bursa melaksanakan perdagangan efek, diantaranya kegiatan beli dan jual
saham. Berdasarkan peraturan yang berlaku, investor yang ingin membeli saham
tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan pihak yang ingin menjual saham.
Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan jual/beli saham harus menunjuk perusahaan
efek sebagai perantara perdagangan efek/pialang yang termasuk dalam daftar
perusahaan efek yang mendapat izin dari BAPEPAM-LK dan telah menjadi anggota
bursa. Pialang inilah yang nantinya akan melakukan pesanan untuk kepentingan
investor.
2.
Waktu Yang Tepat Untuk Membeli Atau Menjual Saham Di Pasar Modal
Secara umum keputusan membeli dan menjual saham ditentukan oleh
perbandingan antara perkiraan nilai intrinsik dengan harga pasar, dengan
melihat kriteria waktu yang tepat antara lain :
a.
Jika
harga pasar saham lebih rendah dari nilai intrinsik, maka saham tersebut
sebaiknya dibeli dan ditahan sementara dengan tujuan untuk memperoleh capital
gain jika kemudian harga kembali naik.
b.
Jika
harga pasar saham sama dengan nilai intrinsiknya, maka jangan melakukan
transaksi. Karena saham tersebut dalam keadaan seimbang, sehingga tidak ada
keuntungan yang diperoleh dari transaksi pembelian dan penjualan saham
tersebut.
c.
Jika
harga pasar saham lebih tinggi dari nilai intrinsiknya, maka saham tersebut sebaiknya
dijual untuk menghindari kerugian. Karena tentu harganya kemudian akan turun
menyesuaikan dengan nilainya. (Halim, Abdul, 2005 : 31-32).
Jadi bagi calaon
penanam modal melalui pasar modal yang ingin membeli atau atau menjual saham
harus cerman dan cepat dalam pemilihan waktu yang tepat untuk mendapatkan
keuntungan yang besar.
3. Landasan Hukum Pasar Modal
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal memiliki hubungan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang
diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Undang- undang Pasar Modal merupakan lex specialis dari
Undang-undang Perseroan Terbatas yang menjadi lex generalis.37 Di dalam
Pasal 127 undang-undang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “bagi perseroan
yang melakukan kegiatan tertentu di bidang Pasar Modal berlaku ketentuan ini
sepanjang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal”. (Nasarudin, m.irsan, 2008: 188)
Pada Pasal 52 Undang-undang Nomor 47 Tahun 2007
tentang Perseroan terbatas mengatur tentang hak-hak bagi pemegang saham antara
lain :
a.
Mengahadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
b.
Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi.
c.
Menjalankan hak lainnya berdasarkan ketentuan
undang-undang Perseroan Terbatas.
Ketentuan
pasal ini memuat karakteristik yuridis bagi pemegang saham suatu perusahaan
yang berupa :
a.
Risiko terbatas (limited risk) artinya
pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke dalam
perusahaan.
b.
Pengendali utama (ultimate control) artinya
pemegang saham (secara kolektif) akan menentukan arah dan tujuan perusahaan.
c.
Klaim sisa (residual claim) artinya
pemegang saham merupakan pihak terakhik yang mendapat pembagian hasil usaha
perusahaan (dalam bentuk deviden) dan sisa aset dalam proses likuidasi
perusahaan. Pemegang saham memiliki posisi junior (lebih rendah) dibanding pemegang
obligasi atau kreditor.
C.
CONTOH PENAWARAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DI GARUDA
INDONESIA
1.
Penawaran Umum
Perseroan dan
Pemegang Saham Penjual dengan ini melakukan Penawaran Umum Sebesar
6.335.738.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga
puluh delapan ribu) atau sebesar 27,98% (dua puluh tujuh komasembilan puluh
delapan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
setelah Penawaran Umum, yang merupakan Saham Biasa Atas Nama Seri B, yang
terdiri dari:
a.
Sebesar
4.400.000.000 (empat miliar empat ratus juta) lembar Saham Biasa Atas Nama Seri
B yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari simpanan Perseroan dengan
nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap lembar saham (“Saham Baru”); dan
b.
Sebesar
1.935.738.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga
puluh delapan ribu) lembar Saham Biasa Atas Nama Seri B milik Pemegang Saham
Penjual dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham (“Saham
Divestasi”).
Keseluruhan saham
tersebut di atas ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp750
(tujuh ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk
seluruh Saham Yang Ditawarkan, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
FPPS. Jumlah Penawaran Umum adalah sebesar Rp4.751.803.500.000 (empat triliun
tujuh ratus lima puluh satu miliar delapan ratus tiga juta lima ratus ribu
Rupiah) yang terdiri dari sebesar Rp3.300.000.000.000 (tiga triliun tiga ratus
miliar Rupiah) dari penawaran Saham Baru dan sebesar Rp1.451.803.500.000 (satu
triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus tiga juta lima ratus
ribu Rupiah) dari penawaran Saham Divestasi. Perseroan mengadakan program MESA dengan
mengalokasikan saham sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari jumlah penerbitan
Saham Baru dan menerbitkan opsi saham untuk program MESOP sebanyak-banyaknya
0,97% (nol koma sembilan puluh tujuh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah Penawaran Umum.
Perseroan memiliki 1 kantor pusat dan 6 Area Manajemen yang
mengelola 49 kantor cabang, yaitu:
a.
Area
Western Indonesia, yang mengelola 14 kantor cabang di Jakarta, Bandung,
Banda Aceh, Medan, Batam, Padang, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Solo,
Semarang, Pangkal Pinang, Tanjung Karang, Jambi;
b.
Area
Eastern Indonesia yang mengelola 18 kantor cabang di Surabaya, Denpasar,
Makassar, Manado, Balikpapan, Banjarmasin, Palangkaraya, Pontianak, Mataram,
Jayapura, Biak, Timika, Malang, Kupang, Ternate, Kendari, Palu, Ambon;
c.
Area
Asia yang mengelola 3 kantor cabang di Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok;
d.
Area
Jepang, Korea, dan Cina, yang mengelola 8 kantor cabang di Tokyo, Osaka,
Nagoya, Seoul, Canton, Hongkong, Beijing, Shanghai;
e.
Area
South West Pacific yang mengelola 3 kantor cabang di Sydney, Perth,
Melbourne;
f.
Area
Europe dan Middle East yang mengelola 3 kantor cabang di Jeddah,
Riyadh, Amsterdam.
Perseroan memiliki 3 SBU, yaitu SBU Garuda Cargo yang mengelola
bisnis kargo, SBU Garuda Sentra Medika (GSM) yang mengelola bisnis kesehatan,
dan SBU Citilink yang mengelola bisnis di bidang angkutan udara niaga berjadwal
yang berbiaya murah (LCC). Perseroan
telah memperoleh persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana sesuai
dengan persetujuan privatisasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
yang tertuang dalam Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
No.PW.01/5972/DPRRI/IX/2009 tanggal 16 September 2009, dan persetujuan RUPS
yang dituangkan dalam Akta No. 24 tanggal 16 Nopember 2010, dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta dan persetujuan pemegang saham Perseroan,
antara lain berkenaan dengan jumlah Saham Baru dan harga penawaran, yang
dituangkan dalam Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari
RUPSLB tanggal 26 Januari 2011. Disamping itu, hal ini telah ditetapkan oleh
Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan
Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pada saat Prospektus ini
diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang
Saham
|
Jumlah saham
|
Nilai Nominal
(Rp)
|
%
|
A.
Modal Dasar
|
|
|
|
Saham Seri A
Dwiwarna
|
1
|
500
|
|
Saham Biasa
Atas Nama Seri B
|
29.999.999.999
|
14.999.999.999.500
|
|
Jumlah Modal Dasar
|
30.000.000.000
|
15.000.000.000.000
|
|
B.
Modal ditempatkan dan disetor penuh
|
|
|
|
Saham
Seri A Dwiwarna
|
|
|
|
Negara Republik Indonesia
|
1
|
500
|
0,00
|
Saham
Biasa Atas Nama Seri B
|
|
|
|
Negara
Republik Indonesia
|
15.653.127.999
|
7.826.563.999.500
|
85,82
|
PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk
|
1.935.738.000
|
967.869.000.000
|
10,61
|
PT
Angkasa Pura II (Persero)
|
403.634.000
|
201.817.000.000
|
2,21
|
PT
Angkasa Pura I (Persero)
|
248.496.000
|
124.248.000.000
|
1,36
|
Jumlah
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
|
18.240.996.000
|
9.120.498.000.000
|
100,00
|
C.
Saham dalam Portepel
|
11.759.004.000
|
5.879.502.000.000
|
|
Saham
Seri A – Dwiwarna
Saham yang dikeluarkan
Perseroan terdiri dari Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Biasa Atas Nama Seri B.
Perseroan hanya mengeluarkan 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun.
Saham
Seri A Dwiwarna adalah saham yang memberikan hak istimewa kepada Negara
Republik Indonesia sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
b.
Melakukan
perubahan Anggaran Dasar
c.
Melakukan
penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
d.
Melakukan
pembubaran dan likuidasi
Saham
Biasa Atas Nama Seri B
Sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan, diutarakan bahwa sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak
ditetapkan lain maka pemegang saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B mempunyai
hak yang sama. Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan, Saham Seri B mempunyai hak yang sama antara lain untuk (i)
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, (ii) menerima dividen, dan (iii) membeli
saham baru Perseroan. Sedangkan hak istimewa dari pemegang saham Seri A telah
diterangkan di atas. Dengan terjualnya seluruh Saham Baru dan Saham Divestasi,
yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini,
maka struktur permodalan
dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan
sesudah Penawaran Umum, secara proforma menjadi sebagai berikut:
|
Sebelum
penawaran umum
|
|
Sesudah
penawaran umum
|
Pemegang
Saham
|
Jumlah saham
|
Nilai Nominal
(Rp)
|
%
|
|
Jumlah saham
|
Nilai Nominal
(Rp)
|
%
|
A.
Modal ditempatkan dan disetor penuh
|
|
|
|
|
|
|
|
Saham
Seri A Dwiwarna
|
|
|
|
|
|
|
|
Negara Republik
Indonesia
|
1
|
500
|
0,00
|
|
1
|
500
|
0,00
|
Saham
Biasa Atas Nama Seri B
|
|
|
|
|
|
|
|
· Negara Republik Indonesia
|
15.653.127.999
|
7.826.563.999.500
|
85,82
|
|
15.653.127.999
|
7.826.563.999.500
|
69,14
|
· PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
|
1.935.738.000
|
967.869.000.000
|
10,61
|
|
-
|
-
|
-
|
· PT Angkasa Pura II (Persero)
|
403.634.000
|
201.817.000.000
|
2,21
|
|
403.634.000
|
201.817.000.000
|
1,78
|
· PT Angkasa Pura I (Persero)
|
248.496.000
|
124.248.000.000
|
1,36
|
|
248.496.000
|
124.248.000.000
|
1,10
|
· Masyarakat
|
-
|
-
|
-
|
|
6.335.738.000
|
3.167.869.000.000
|
27,98
|
Jumlah
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
|
18.240.996.000
|
9.120.498.000.000
|
100,00
|
|
22.640.996.000
|
11.320.498.000.000
|
100,00
|
B.
Saham dalam Portepel
|
11.759.004.000
|
5.879.502.000.000
|
|
|
7.359.004.000
|
3.679.502.000.000
|
|
Perseroan akan
mencatatkan sebesar 22.640.996.000 (dua puluh dua miliar enam ratus empat puluh
juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) lembar saham, yang terdiri dari
18.240.996.000 (delapan belas miliar dua ratus empat puluh juta sembilan ratus
sembilan puluh enam ribu) lembar saham lama yang berasal dari pemegang saham Perseroan
sebelum pelaksanaan Penawaran Umum dan sebesar 4.400.000.000 (empat miliar
empat ratus juta) lembar saham yang merupakan Saham Baru Perseroan yang
seluruhnya ditawarkan dalam Penawaran Umum ini. Jumlah saham yang akan
dicatatkan pada BEI adalah seluruh atau 100% (seratus persen) saham Perseroan
yang telah dan akan dikeluarkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum.
Bank Mandiri bermaksud
melakukan divestasi untuk mematuhi Undang-undang Perbankan dan ketentuan dalam perjanjian
obligasi konversi yang diterbitkan Perseroan. Berdasarkan Pasal 7 UU Perbankan,
bank hanya dapat melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dalam waktu
5 (lima) tahun atau perusahaan telah memperoleh laba. Berdasarkan peraturan Bank
Indonesia, semakin lama penyertaan modal sementara tersebut kualitasnya semakin
menyusut.
Perseroan menerima
pembiayaan dari beberapa bank yang kemudian melakukan merger menjadi Bank
Mandiri. Untuk melunasi hutang tersebut Perseroan menerbitkan obligasi wajib
konversi pada 2001 yang kemudian direstrukturisasi pada 2009. Dalam perjanjian
restrukturisasi tersebut disepakati bahwa pembayaran secara tunai senilai kurang
lebih 5% (lima persen) dari pokok obligasi wajib konversi sedang sisanya akan
dikonversikan menjadi saham Perseroan. Perseroan dan Bank Mandiri sepakat untuk
mengikutsertakan saham hasil konversi tersebut dalam Penawaran Umum Perdana
yang akan dilakukan oleh Perseroan. Pada 2009 konversi tersebut telah dilakukan
dan Bank Mandiri telah menyatakan akan turut serta dalam Penawaran Umum ini.
Berdasarkan keputusan
RUPSLB Perseroan tanggal 15 Nopember 2010 sebagaimana diubah dengan Keputusan Edaran
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari RUPSLB tanggal 26 Januari 2011, para
pemegang saham telah menyetujui program kepemilikan saham Perseroan oleh
Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock
Allocation/MESA) melalui penjatahan saham untuk Para Pemesan Khusus yang
terdiri dari saham penghargaan dan saham diskon, serta pemberian hak opsi
kepada Manajemen dan Karyawan (Management & Employee Stock Options
Plan/MESOP). Berdasarkan persetujuan para pemegang saham tersebut, Direksi
Perseroan telah menetapkan jumlah saham untuk program MESA sebanyak-banyaknya
5% (lima persen) dari jumlah penerbitan Saham Baru dan opsi saham untuk program
MESOP sebanyak banyaknya 0,97% (nol koma sembilan puluh tujuh persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum.
2.
Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Perseroan bermaksud
menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum atas Saham Baru,
setelah dikurangi biaya emisi yang terkait dengan Penawaran Umum untuk:
a.
80% akan digunakan untuk pengembangan
armada baru. Penambahan armada baru yang direncanakan adalah pesawat B737-800
NG sebanyak 10 unit, B777 sebanyak 10 unit, A330-200 sebanyak 6 unit, serta
pesawat tipe narrow- body untuk Citilink sebanyak 5 unit, serta pesawat
tipe Sub-100 sebanyak 5 unit. Untuk jangka waktu penambahan armada baru ini,
akan disesuaikan dengan jadwal penyerahan pesawat udara, yaitu sampai dengan tahun
2016 berdasarkan perjanjian dengan produsen pesawat udara yang telah diuraikan
dalam bagian lain Prospektus.
Dana
diperlukan baik untuk pembayaran Pre-Delivery Payment (PDP) pesawat yang
dibeli, security deposit pesawat yang disewa, final payment pembelian
pesawat baru, maupun belanja modal lain yang diperlukan dalam rangka
pengembangan armada, seperti spare parts dan komponen pesawat, serta
persediaan engine/mesin pesawat. Final payment pembelian pesawat
akan dilakukan dengan pembiayaan (financing), termasuk dengan cara sale
and (operating) lease back. Pengembangan
armada baru harus dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan arus penumpang,
kenaikan frekuensi penerbangan, peningkatan efisiensi bahan bakar dan
menurunkan beban perawatan pesawat udara dikarenakan umur pesawat Perseroan.
Selain itu, penggunaan dana diperlukan untuk memenuhi kewajiban Perseroan
sesuai perjanjian antara Perseroan dengan produsen pesawat udara termasuk
Boeing dan Airbus, terutama pembayaran uang muka (predelivery payment)
sebagaimana diuraikan dalam bagian lain Prospektus. Tidak ada hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan Boeing dan Airbus.
Dalam
rangka pengembangan armada jangka panjang, Perseroan berencana mengoperasikan
pesawat dengan tipe sebagai berikut: (i) pesawat berbadan sempit (narrow-body),
yaitu B737-800 NG sebanyak 78 unit, (ii) pesawat berbadan lebar (wide-body),
terdiri dari tipe A330-200/300 sebanyak 19 unit, dan tipe B777 ER sebanyak 10
unit, (iii) pesawat Sub-100 sebanyak 18 unit, (iv) pesawat freighter (untuk
layanan kargo) sebanyak 4 unit, dan (iv) pesawat narrow-body untuk Citilink
sebanyak 25 unit.
b.
20% akan digunakan untuk membiayai
belanja modal Perseroan, baik di Perseroan maupun Anak Perusahaan yang diperlukan
untuk pengembangan usaha. Jenis belanja modal yang akan dilakukan adalah untuk
pengembangan teknologi informasi, baik untuk peningkatan pelayanan maupun
operasi penerbangan, untuk peningkatan kualitas dan kapabilitas perawatan
pesawat, untuk pembelian suku cadang dan komponen, dan belanja-belanja modal
lainnya yang diperlukan baik untuk pengembangan, peningkatan pelayanan, maupun
untuk kelancaran operasional. Pendanaan yang diberikan kepada Anak Perusahaan
adalah dalam bentuk pinjaman.
Dana
untuk investasi akan digunakan untuk Anak Perusahaan, yaitu GMF AeroAsia,
Aerowisata, ASYST, Abacus, berupa investasi untuk flight equipment dan maintenance-modification
program, untuk peningkatan kapabilitas GMF AeroAsia dalam merawat pesawat
B737-800, dan investasi untuk IT (baik peningkatan pelayanan maupun operasi). Manajemen
Perseroan menyatakan bahwa setiap penggunaan dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum akan mengikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
3.
Risiko Terkait Investasi Pada Saham Perseroan
a. Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi di masa yang akan datang.
b. Penjualan saham Perseroan di masa yang akan datang dapat berdampak
negatif terhadap harga pasar saham Perseroan.
c. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di masa yang akan datang
akan bergantung pada laba di masa yang akan datang, kondisi keuangan, arus kas,
kebutuhan modal kerja, ekspansi armada pesawat, dan pembatasan dari kreditur
Perseroan.
4.
Kebijakan Dividen
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan
Anggaran Dasar Perseroan, laba bersih Perseroan dapat dibagikan kepada Pemegang
Saham sebagai dividen setelah penyisihan dana cadangan wajib yang dipersyaratkan
undang-undang. Pembagian dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui
keputusan RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Dividen hanya
boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dengan tetap
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, kondisi keuangan Perseroan
serta kewajiban Perseroan terhadap para kreditur termasuk kreditur ECA,
Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen tunai maksimum 50%
(lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan untuk setiap tahunnya dengan
ketentuan :
a.
terdapat
kelebihan kas (excess cash) Perseroan di tahun yang bersangkutan
sebagaimana disyaratkan dalam Restrukturisasi Hutang tanggal 21 Desember 2010.
b.
tidak
ada saldo yang jatuh tempo dan belum dibayar atas perjanjian sewa dan tidak ada
saldo lainnya yang jatuh tempo dan belum dibayar atas peminjaman hutang lainnya
dan
c.
tidak
ada kejadian sehubungan dengan pailit dan ketidakmampuan membayar kewajiban
yang ada. Berdasarkan hal tersebut diatas, Manajemen Perseroan berencana untuk
membagikan dividen setidaknya sekali setahun kecuali diputuskan lain dalam
RUPS.
Laba bersih yang
tersedia untuk pembayaran dividen dapat berkurang dengan adanya kewajiban Perseroan
untuk mengalokasikan cadangan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia
mensyaratkan cadangan sampai dengan sedikitnya 20% dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan. Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Direksi Perseroan akan
membayarkan dividen secara tunai dalam bentuk dividen kas, dengan persetujuan
para pemegang saham dalam RUPS.
D.
PENGARUH PENANAMAN MODAL SAHAM TERHADAP EKONOMI INDONESIA
Pasar saham atau
bursa efek memiliki peran yang besar dalam menentukan perkembangan pasar modal
karena sebagian besar aktivitas pasar modal ialah dalam bentuk transaksi saham
sehingga dapat disimpulkan bahwa pasar modal identik dengan pasar saham.
Perkembangan pasar saham secara teoritis memiliki korelasi yang positif
terhadap pertumbuhan ekonomi. Likuiditas, diversifikasi resiko dan investasi
yang lebih produktif akan membawa pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Selain itu, harga
saham merepresentasikan performa ekonomi dari suatu perusahaan, oleh karena itu
manajemen perusahaan akan berusaha mengurangi inefisiensi, agency problem dan
memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham. Hal ini mengindikasikan pula bahwa
keuntungan dari perusahaan-perusahaan mempunyai dampak bagi pertumbuhan
ekonomi. Kehadiran pasar saham di Indonesia harus dapat didayagunakan untuk memberikan
manfaat bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Bagi pemerintah dampak
positifnya ialah pemupukan modal dalam negeri, memperkecil kemungkinan pelarian
modal ke luar negeri dan disamping itu bermanfaat pula dalam hubungan dengan
perbankan dalam mengendalikan ekspansi kredit yang selalu meningkat.
PENUTUP
Dari penjelasan
makalan ini maka dapat disimpulan bahwa penanaman modal dengan cara pembelian
saham di pasar modal memberikan kentungan, namun para calon penanam modal atau
investor harus cermat dalam pemilihan jenis saham yang baik, sehat, prospek
yang menjanjikan jelas, waktu yang tepat pada saat pembelian saham serta terdaftar
di BEI, dan diawasi oleh BAPEPAM sesuai undang- undang yang berlaku, yang
bertujuan untuk menghindari praktek- praktek yang tidak sehat di bursa saham.
Selain itu kita
dapat mengetahui bahwa dengan penanaman modal dengan cara pembelian saham akan
berpengaruh positif terhadap perekonomian indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Halim,
Abdul, 2005, Analisis Investasi, Malang : Salemba Empat.
Jogianto,
2003, Teori Portofolio Dan Analisis Investasi, Yogyakarta : BPEF- YOGYAKARTA.
Nasarudin,
M.Irsan, 2008, Aspek Hukum Pasar Modal, Jakarta: Kencana.
Nugraha,
Pradana Gilman,2007, Dalam Judul Skripsi Analisis Pengaruh Perkembangan Pasar Modal Terhadap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Bogor.