Kamis, 28 Maret 2013

URGENSI DAN TUJUAN KONSUMSI ISLAMI


Beberapa hal yang melandasi perilaku seorang muslim dalam berkonsumsi adalah berkaitan dengan urgensi, tujuan dan etika konsumsi. Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam setiap perekonomian, karena tiada kehidupan bagi manusia tanpa konsumsi. Oleh sebab itu, sebagian besar konsumsi akan diarahkan kepada pemenuhan tuntutan konsumsi bagi manusia. Pengabaian terhadap konsumsi berarti mengabaikan kehidupan manusia dan tugasnya dalam kehidupan. Manusia diperintahkan untuk mengkonsusmsi pada tingkat yang layak bagi dirinya, keluarganya dan orang paling dekat di sekitamya. Bahkan ketika manusia lebih mementingkan ibadah secara mutlak dengan tujuan ibadah (hadits puasa dahr dan 3 orang beribadah), telah dilarang dan diperintahkan untuk makan/berbuka. Meski demikian konsumsi Islam tidak mengharuskan seseorang melampaui batas untuk kepentingan konsumsi dasarnya, seperti mencuri atau merampok. Tapi dalam kondisi darurat dan dikhawatirkan bisa menimbulkan kematian, maka seseorang diperbolehkan untuk mengkonsusmsi sesuatau yang haram dengan syarat sampai masa darurat itu hilang, tidak berlebihan dan pada dasarnya memang dia tidak suka (ayat). Tujuan utama konsumsi seoarang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsusmsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengamdian kepada Allah akan menjadikan konsusmsi itu bemilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala.
            Konsusmsi dalam perspektif ekonomi konvensional dinilai sebagai tujuan terbesar dalam kehidupan dan segala bentuk kegiatan ekonomi. Bahkan ukuran kebahagiaan seseorang diukur dengan tingkat kemampummya dalam mengkonsusmsi. Konsep konsumen adalah raja' menjadi arah bahwa aktifitas ekonomi khususnya produksi untuk memenuhi kebutuhan konsumen sesuai dengan kadar relatifitas dari keianginan konsumen, dimana Al-Qur 'an telah mengungkapkan hakekat tersebut dalam firman-Nya : "Dan orang-orang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang" (Muhammad:2). Dalam konsumsi, seorang muslim harus memperhatikan kebaikan (kehalalan) sesuatu yang akan di konsumsinya. Para fuqaha' menjadikan memakan hal-hal yang baik ke dalam empat tingkatan (Ibnu Muflih, 3:197-204). Pertama, wajib, yaitu mengkonsumsi sesuatu yang dapat menghindarkan diri dari kebinasaan dan tidak mengkonsusmsi kadar ini padahal mampu yang berdampak pada dosa. Kedua, sunnah, yaitu mengkonsusmsi yang lebih dari kadar yang menghindarkan diri dari kebinasaan dan menjadikan seoarang muslim mampu shalat dengan berdiri dan mudah berpuasa. Ketiga, mubah, yaitu sesuatu yang lebih dad yang sunnah sampai batas kenyang. Keempat, konsusmsi yang melebihi batas kenyang, yang dalam hal ini terdapat dua pendapat, ada yang mengatakan makruh yang satunya mengatakan haram. Konsumsi bagi seorang muslim hanya sekedar perantara untuk menambah kekuatan dalam mentaati Allah, yang ini memiliki indikasi positif dalam kehidupannya (AI-Haritsi, 2006:140). Seoarang muslim tidak Akan merugikan dirinya di dunia dan akhirat, karena memberikan kesempatan pada dirinya untuk mendapatkan dan memenuhi konsusmsinya pada tingkat melampaui batas, membuatnya sibuk mengejar dan menikmati kesenangan dunia sehingga melalaikan tugas utamanya dalam kehidupan ini.

DAFTAR PUSTAKA
Pujiyono, Arif. 2006. “ Urgensi Dan Tujuan Konsumsi Islami ” Dalam Jurnal Dinamika    Pembangunan 2: 198-199.

Minggu, 24 Maret 2013

makalah yg sangat berkesan di smster V


BAB II
PEMBAHASAN
PENANAMAN MODAL DENGAN CARA PEMBELIAN SAHAM DI PASAR MODAL

A.      PENANAMAN MODAL
            Penanaman modal atau sering disebut juga investasi merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan dimasa yang mendatang. (halim, abdul, 2005 : 4)
1.      Macam-Macam Penanaman Modal Dan Berbagai Bentuk Kerjasamanya
a.         Dilihat dari segi sumber modalnya
1)    Penanaman Modal Dalam Negeri
         Penanaman modal dalam negeri, penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 ttg PMDN. “modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh UU No. 1/1967 ttg PMA.
2)    Penanaman modal asing
                 Penanaman modal asing: berdasarkan UU No.1/1967 PMA hanya meliputi PMA secara langsung (foreign direct investment/FDI) berdasarkan UU No. 1/1967 dan pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari investasi tersebut.
b.        Dilihat Dari Segi Mekanisme Modal
1)    Penanaman modal langsung (direct investment)
         Penanaman modal langsung (direct-investment): penanaman modal yang modalya yang diinvestasikan secara langsung ke dalam bidang usaha tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang, barang modal, know-how dan knowledge.
2)    Penanaman modal tidak langsung (indirect investment)
         Penanaman modal tidak langsung (indirect investment): penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak langsung dengan melalui mekanisme/system investasi lain, seperti lembaga pasar modal.
2.      Asas dan Tujuan Penanaman Modal
               Sejalan dengan tujuan, pembaharuan dan pembentukan Undang-Undang Penanaman Modal, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menentukan bahwa penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a.       Kepastian hukum, yaitu asas dalam Negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam kegiatan penanaman modal.
b.      Keterbukaan, yaitu asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.
c.       Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaukatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.      Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal Negara,yaitu asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari suatu Negara asing dengan penanam modal dari Negara asing lainnya.
e.       Kebersamaan, yaitu asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
f.       Efisiensi berkeadilan, yaitu asas yang mendasaru pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
g.      Berkelanjutan, yaitu asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun untuk masa datang.
h.      Berwawasan lingkungan, yaitu asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
i.        Kemandirian, yaitu asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
j.        Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, yaitu asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah, dalam kesatuan ekonomi nasional.
                        Atas dasar hal tersebut, tujuan penyelenggaran penanaman modal antara lain menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) adalah untuk:
a.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b.      Menciptakan lapangan kerja;
c.       Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d.      Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e.       Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasioanal;
f.       Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g.      Mengolah ekonomi potensial menjadi kegiatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

B.       PENANAMAN MODAL MELALUI PASAR MODAL
            Pasar Modal (capital market) merupakan sumber dana ektern bagi suatu perusahaan, dimana pasar modal didefiisikan adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) disatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang dilain pihak, atau dengan kata lain adalah tempat (dalam artian abstrak) bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka menengah atau jangka panjang. Dimaksudkan dengan pemodal adalah perorangan atau lembaga yang menanamkan dananya dalam efek, sedangkan emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada masyarakat.
            Pasar modal merupakan sumber utama bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar dan akan terikat untuk jangka waktu yang panjang. Bagi emiten dana yang diperoleh dari penerbitan atau emisi saham merupakan sumber dana yang akan tertanam dalam perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tertentu waktunya sehingga merupakan sumber dana permanen, meskipun bagi pemodal investasi dalam saham tersebut dapat merupakan investasi sementara karena saham tersebut dijual sewaktu-waktu pada saat mereka membutuhkan dana.
1.      Prosedur Kepemilikan Saham Dalam Pasar Modal
Dilihat dari cara peralihannya, saham dapat dibedakan atas :
a.       Saham atas unjuk (bearer stock), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindah tangankan dari satu investor ke investor lain. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah yang diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
b.      Saham atas nama (registered stock), merupakan saham dengan nama pemilik yang ditulis secara jelas dan cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Dilihat dari segi hak tagih, saham dibedakan atas :

a.      Saham biasa (common stocks), bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
b.      Saham preferen (preferred stocks), merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi. (Chandra,pratama anthony, 2011:9-10).



Namun dari sumber buku lain menyatakan jenis- jenis saham dibedakan menjadi 3 antara lain :
a.       Saham preferen, merupakan gabungan antara obligasi (boand) dan saham biasa. Saham ini juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen preferen. Selain itu saham preferen mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuiditas.
b.      Saham biasa, jika perusahaan hanya mengeluarkan satu saham saja, saham ini biasanya dalam bentuk saham biasa (common stock). Pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan. Sebagai pemilik erusahaan pemegang saham mempunyai beberapa hak,  yaitu hak kontrol, hak menerima pembagian keuntungan, hak preemptive dan hak klaim sisa.
c.       Saham treasuri (treasury stock), merupakan saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh perusahaan tidak dipensiunkan tetapi disimpan sebagai treasuri. Yang kemudian perusahaan emiten membeli kembali saham tersebut. (jogianto, 2003 :67-77).

                        Maka dari itu para calon penanam modal di pasar modal harus pintar memilih jenis saham mana yang akan di beli untuk di investorkan. Jangan sampai salah pilih dan mengalami kerugian yang besar.

Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka manfaat yang diperoleh di antaranya berikut ini :
a.       Dividen, bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.
b.      Capital gain, adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih jual dengan harga belinya.
c.       Manfaat non-finansial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Ada 2 (dua) cara yang paling umum digunakan investor dalam memperoleh saham, yaitu :
a.      Membeli pada saat penawaran umum (Pasar Perdana)
           Informasi mengenai suatu perusahaan (emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di 2 (dua) harian nasional, publik ekspos atau prospektus. Jika ingin membeli saham pada saat pasar perdana ini investor dapat mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yangterdapat pada prospektus ringkas atau yang terdapat pada agen-agen penjual yang dituju dan mengirimkan kembali formulir tersebut disertai dengan pengiriman dana ke alamat yang tertera pada formulir. Ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi ketika emiten menjual sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat :
1)   Total saham yang dipesan publik kurang dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (undersubscribed)
2)   Total saham yang dipesan publik sama dengan jumlah saham yang ditawarkan emiten
3)   Total saham yang dipesan publik lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (oversubscribed).
            Jika terjadi oversubscribed, maka umumnya akan terjadi penjatahan melalui cara “first come first serve” atau “diundi”. Sehingga dapat terjadi jumlah saham yang diperoleh akan lebih kecil dibandingkan jumlah yang dipesan atau bahkan investor yang memesan tidak memperoleh saham sama sekali. Konfirmasi mengenai saham yang akan diperoleh investor dan pengembalian uang jika terjadi kondisi oversubscribed akan diterima beberapa waktu kemudian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan tercantum di dalam prospektus.
b.      Membeli saham yang telah beredar (pasar sekunder)
           Salah satu fungsi penting dari keberadaan Bursa Efek adalah menyediakan jaringan perdagangan efek atau sebagai pasar sekunder untuk setiap efek yang tercatat. Melalui jaringan perdagangan inilah para anggota bursa melaksanakan perdagangan efek, diantaranya kegiatan beli dan jual saham. Berdasarkan peraturan yang berlaku, investor yang ingin membeli saham tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan pihak yang ingin menjual saham. Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan jual/beli saham harus menunjuk perusahaan efek sebagai perantara perdagangan efek/pialang yang termasuk dalam daftar perusahaan efek yang mendapat izin dari BAPEPAM-LK dan telah menjadi anggota bursa. Pialang inilah yang nantinya akan melakukan pesanan untuk kepentingan investor.

2.    Waktu Yang Tepat Untuk Membeli Atau Menjual Saham Di Pasar Modal
Secara umum keputusan membeli dan menjual saham ditentukan oleh perbandingan antara perkiraan nilai intrinsik dengan harga pasar, dengan melihat kriteria waktu yang tepat antara lain :
a.       Jika harga pasar saham lebih rendah dari nilai intrinsik, maka saham tersebut sebaiknya dibeli dan ditahan sementara dengan tujuan untuk memperoleh capital gain jika kemudian harga kembali naik.
b.      Jika harga pasar saham sama dengan nilai intrinsiknya, maka jangan melakukan transaksi. Karena saham tersebut dalam keadaan seimbang, sehingga tidak ada keuntungan yang diperoleh dari transaksi pembelian dan penjualan saham tersebut.
c.       Jika harga pasar saham lebih tinggi dari nilai intrinsiknya, maka saham tersebut sebaiknya dijual untuk menghindari kerugian. Karena tentu harganya kemudian akan turun menyesuaikan dengan nilainya. (Halim, Abdul, 2005 : 31-32).
              Jadi bagi calaon penanam modal melalui pasar modal yang ingin membeli atau atau menjual saham harus cerman dan cepat dalam pemilihan waktu yang tepat untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
3.      Landasan Hukum Pasar Modal
           Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memiliki hubungan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang- undang Pasar Modal merupakan lex specialis dari Undang-undang Perseroan Terbatas yang menjadi lex generalis.37 Di dalam Pasal 127 undang-undang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang Pasar Modal berlaku ketentuan ini sepanjang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal”. (Nasarudin, m.irsan, 2008: 188)
           Pada Pasal 52 Undang-undang Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas mengatur tentang hak-hak bagi pemegang saham antara lain :
a.       Mengahadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
b.      Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
c.       Menjalankan hak lainnya berdasarkan ketentuan undang-undang Perseroan Terbatas.
          Ketentuan pasal ini memuat karakteristik yuridis bagi pemegang saham suatu perusahaan yang berupa :
a.       Risiko terbatas (limited risk) artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke dalam perusahaan.
b.      Pengendali utama (ultimate control) artinya pemegang saham (secara kolektif) akan menentukan arah dan tujuan perusahaan.
c.       Klaim sisa (residual claim) artinya pemegang saham merupakan pihak terakhik yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk deviden) dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan. Pemegang saham memiliki posisi junior (lebih rendah) dibanding pemegang obligasi atau kreditor.

C.      CONTOH PENAWARAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DI GARUDA INDONESIA
1.      Penawaran Umum
            Perseroan dan Pemegang Saham Penjual dengan ini melakukan Penawaran Umum Sebesar 6.335.738.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) atau sebesar 27,98% (dua puluh tujuh komasembilan puluh delapan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum, yang merupakan Saham Biasa Atas Nama Seri B, yang terdiri dari:
a.       Sebesar 4.400.000.000 (empat miliar empat ratus juta) lembar Saham Biasa Atas Nama Seri B yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari simpanan Perseroan dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap lembar saham (“Saham Baru”); dan
b.      Sebesar 1.935.738.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) lembar Saham Biasa Atas Nama Seri B milik Pemegang Saham Penjual dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham (“Saham Divestasi”).

            Keseluruhan saham tersebut di atas ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp750 (tujuh ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Yang Ditawarkan, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Jumlah Penawaran Umum adalah sebesar Rp4.751.803.500.000 (empat triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar delapan ratus tiga juta lima ratus ribu Rupiah) yang terdiri dari sebesar Rp3.300.000.000.000 (tiga triliun tiga ratus miliar Rupiah) dari penawaran Saham Baru dan sebesar Rp1.451.803.500.000 (satu triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dari penawaran Saham Divestasi. Perseroan mengadakan program MESA dengan mengalokasikan saham sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari jumlah penerbitan Saham Baru dan menerbitkan opsi saham untuk program MESOP sebanyak-banyaknya 0,97% (nol koma sembilan puluh tujuh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum.

Perseroan memiliki 1 kantor pusat dan 6 Area Manajemen yang mengelola 49 kantor cabang, yaitu:
a.       Area Western Indonesia, yang mengelola 14 kantor cabang di Jakarta, Bandung, Banda Aceh, Medan, Batam, Padang, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Solo, Semarang, Pangkal Pinang, Tanjung Karang, Jambi;
b.      Area Eastern Indonesia yang mengelola 18 kantor cabang di Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, Balikpapan, Banjarmasin, Palangkaraya, Pontianak, Mataram, Jayapura, Biak, Timika, Malang, Kupang, Ternate, Kendari, Palu, Ambon;
c.       Area Asia yang mengelola 3 kantor cabang di Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok;
d.      Area Jepang, Korea, dan Cina, yang mengelola 8 kantor cabang di Tokyo, Osaka, Nagoya, Seoul, Canton, Hongkong, Beijing, Shanghai;
e.       Area South West Pacific yang mengelola 3 kantor cabang di Sydney, Perth, Melbourne;
f.       Area Europe dan Middle East yang mengelola 3 kantor cabang di Jeddah, Riyadh, Amsterdam.

                        Perseroan memiliki 3 SBU, yaitu SBU Garuda Cargo yang mengelola bisnis kargo, SBU Garuda Sentra Medika (GSM) yang mengelola bisnis kesehatan, dan SBU Citilink yang mengelola bisnis di bidang angkutan udara niaga berjadwal yang berbiaya murah (LCC).                                   Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana sesuai dengan persetujuan privatisasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No.PW.01/5972/DPRRI/IX/2009 tanggal 16 September 2009, dan persetujuan RUPS yang dituangkan dalam Akta No. 24 tanggal 16 Nopember 2010, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta dan persetujuan pemegang saham Perseroan, antara lain berkenaan dengan jumlah Saham Baru dan harga penawaran, yang dituangkan dalam Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari RUPSLB tanggal 26 Januari 2011. Disamping itu, hal ini telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
                        Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:



Pemegang Saham
Jumlah saham
Nilai Nominal (Rp)
%
A.        Modal Dasar




Saham Seri A Dwiwarna
1
500

Saham Biasa Atas Nama Seri B
29.999.999.999
14.999.999.999.500

Jumlah Modal Dasar
30.000.000.000
15.000.000.000.000

B.        Modal ditempatkan dan disetor penuh



Saham Seri A Dwiwarna



Negara Republik Indonesia
1
500
0,00
Saham Biasa Atas Nama Seri B



Negara Republik Indonesia
15.653.127.999
7.826.563.999.500
85,82
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
1.935.738.000
967.869.000.000
10,61
PT Angkasa Pura II (Persero)
403.634.000
201.817.000.000
2,21
PT Angkasa Pura I (Persero)
248.496.000
124.248.000.000
1,36
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
18.240.996.000
9.120.498.000.000
100,00
C. Saham dalam Portepel
11.759.004.000
5.879.502.000.000


Saham Seri A – Dwiwarna
                        Saham yang dikeluarkan Perseroan terdiri dari Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Biasa Atas Nama Seri B. Perseroan hanya mengeluarkan 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun.
Saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang memberikan hak istimewa kepada Negara Republik Indonesia sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a.       Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
b.      Melakukan perubahan Anggaran Dasar
c.       Melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
d.      Melakukan pembubaran dan likuidasi
Saham Biasa Atas Nama Seri B
                        Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, diutarakan bahwa sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan lain maka pemegang saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B mempunyai hak yang sama. Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Saham Seri B mempunyai hak yang sama antara lain untuk (i) menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, (ii) menerima dividen, dan (iii) membeli saham baru Perseroan. Sedangkan hak istimewa dari pemegang saham Seri A telah diterangkan di atas. Dengan terjualnya seluruh Saham Baru dan Saham Divestasi, yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini,
                        maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan sesudah Penawaran Umum, secara proforma menjadi sebagai berikut:

Sebelum penawaran umum

Sesudah penawaran umum
Pemegang Saham
Jumlah saham
Nilai Nominal (Rp)
%

Jumlah saham
Nilai Nominal (Rp)
%
A.     Modal ditempatkan dan disetor penuh







Saham Seri A Dwiwarna







Negara Republik Indonesia
1
500
0,00

1
500
0,00
Saham Biasa Atas Nama Seri B







·     Negara Republik Indonesia
15.653.127.999
7.826.563.999.500
85,82

15.653.127.999
7.826.563.999.500
69,14
·     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
1.935.738.000
967.869.000.000
10,61

-
-
-
·     PT Angkasa Pura II (Persero)
403.634.000
201.817.000.000
2,21

403.634.000
201.817.000.000
1,78
·     PT Angkasa Pura I (Persero)
248.496.000
124.248.000.000
1,36

248.496.000

124.248.000.000
1,10

·     Masyarakat
-
-
-

6.335.738.000
3.167.869.000.000
27,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
18.240.996.000
9.120.498.000.000
100,00

22.640.996.000
11.320.498.000.000
100,00
B.     Saham dalam Portepel
11.759.004.000
5.879.502.000.000


7.359.004.000
3.679.502.000.000


                        Perseroan akan mencatatkan sebesar 22.640.996.000 (dua puluh dua miliar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) lembar saham, yang terdiri dari 18.240.996.000 (delapan belas miliar dua ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu) lembar saham lama yang berasal dari pemegang saham Perseroan sebelum pelaksanaan Penawaran Umum dan sebesar 4.400.000.000 (empat miliar empat ratus juta) lembar saham yang merupakan Saham Baru Perseroan yang seluruhnya ditawarkan dalam Penawaran Umum ini. Jumlah saham yang akan dicatatkan pada BEI adalah seluruh atau 100% (seratus persen) saham Perseroan yang telah dan akan dikeluarkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum.
                        Bank Mandiri bermaksud melakukan divestasi untuk mematuhi Undang-undang Perbankan dan ketentuan dalam perjanjian obligasi konversi yang diterbitkan Perseroan. Berdasarkan Pasal 7 UU Perbankan, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dalam waktu 5 (lima) tahun atau perusahaan telah memperoleh laba. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, semakin lama penyertaan modal sementara tersebut kualitasnya semakin menyusut.
                        Perseroan menerima pembiayaan dari beberapa bank yang kemudian melakukan merger menjadi Bank Mandiri. Untuk melunasi hutang tersebut Perseroan menerbitkan obligasi wajib konversi pada 2001 yang kemudian direstrukturisasi pada 2009. Dalam perjanjian restrukturisasi tersebut disepakati bahwa pembayaran secara tunai senilai kurang lebih 5% (lima persen) dari pokok obligasi wajib konversi sedang sisanya akan dikonversikan menjadi saham Perseroan. Perseroan dan Bank Mandiri sepakat untuk mengikutsertakan saham hasil konversi tersebut dalam Penawaran Umum Perdana yang akan dilakukan oleh Perseroan. Pada 2009 konversi tersebut telah dilakukan dan Bank Mandiri telah menyatakan akan turut serta dalam Penawaran Umum ini.
                        Berdasarkan keputusan RUPSLB Perseroan tanggal 15 Nopember 2010 sebagaimana diubah dengan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti dari RUPSLB tanggal 26 Januari 2011, para pemegang saham telah menyetujui program kepemilikan saham Perseroan oleh Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Allocation/MESA) melalui penjatahan saham untuk Para Pemesan Khusus yang terdiri dari saham penghargaan dan saham diskon, serta pemberian hak opsi kepada Manajemen dan Karyawan (Management & Employee Stock Options Plan/MESOP). Berdasarkan persetujuan para pemegang saham tersebut, Direksi Perseroan telah menetapkan jumlah saham untuk program MESA sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari jumlah penerbitan Saham Baru dan opsi saham untuk program MESOP sebanyak banyaknya 0,97% (nol koma sembilan puluh tujuh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum.

2.      Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
                        Perseroan bermaksud menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum atas Saham Baru, setelah dikurangi biaya emisi yang terkait dengan Penawaran Umum untuk:
a.                  80% akan digunakan untuk pengembangan armada baru. Penambahan armada baru yang direncanakan adalah pesawat B737-800 NG sebanyak 10 unit, B777 sebanyak 10 unit, A330-200 sebanyak 6 unit, serta pesawat tipe narrow- body untuk Citilink sebanyak 5 unit, serta pesawat tipe Sub-100 sebanyak 5 unit. Untuk jangka waktu penambahan armada baru ini, akan disesuaikan dengan jadwal penyerahan pesawat udara, yaitu sampai dengan tahun 2016 berdasarkan perjanjian dengan produsen pesawat udara yang telah diuraikan dalam bagian lain Prospektus.
           Dana diperlukan baik untuk pembayaran Pre-Delivery Payment (PDP) pesawat yang dibeli, security deposit pesawat yang disewa, final payment pembelian pesawat baru, maupun belanja modal lain yang diperlukan dalam rangka pengembangan armada, seperti spare parts dan komponen pesawat, serta persediaan engine/mesin pesawat. Final payment pembelian pesawat akan dilakukan dengan pembiayaan (financing), termasuk dengan cara sale and (operating) lease back.         Pengembangan armada baru harus dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan arus penumpang, kenaikan frekuensi penerbangan, peningkatan efisiensi bahan bakar dan menurunkan beban perawatan pesawat udara dikarenakan umur pesawat Perseroan. Selain itu, penggunaan dana diperlukan untuk memenuhi kewajiban Perseroan sesuai perjanjian antara Perseroan dengan produsen pesawat udara termasuk Boeing dan Airbus, terutama pembayaran uang muka (predelivery payment) sebagaimana diuraikan dalam bagian lain Prospektus. Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Boeing dan Airbus.
           Dalam rangka pengembangan armada jangka panjang, Perseroan berencana mengoperasikan pesawat dengan tipe sebagai berikut: (i) pesawat berbadan sempit (narrow-body), yaitu B737-800 NG sebanyak 78 unit, (ii) pesawat berbadan lebar (wide-body), terdiri dari tipe A330-200/300 sebanyak 19 unit, dan tipe B777 ER sebanyak 10 unit, (iii) pesawat Sub-100 sebanyak 18 unit, (iv) pesawat freighter (untuk layanan kargo) sebanyak 4 unit, dan (iv) pesawat narrow-body untuk Citilink sebanyak 25 unit.
b.                 20% akan digunakan untuk membiayai belanja modal Perseroan, baik di Perseroan maupun Anak Perusahaan yang diperlukan untuk pengembangan usaha. Jenis belanja modal yang akan dilakukan adalah untuk pengembangan teknologi informasi, baik untuk peningkatan pelayanan maupun operasi penerbangan, untuk peningkatan kualitas dan kapabilitas perawatan pesawat, untuk pembelian suku cadang dan komponen, dan belanja-belanja modal lainnya yang diperlukan baik untuk pengembangan, peningkatan pelayanan, maupun untuk kelancaran operasional. Pendanaan yang diberikan kepada Anak Perusahaan adalah dalam bentuk pinjaman.
           Dana untuk investasi akan digunakan untuk Anak Perusahaan, yaitu GMF AeroAsia, Aerowisata, ASYST, Abacus, berupa investasi untuk flight equipment dan maintenance-modification program, untuk peningkatan kapabilitas GMF AeroAsia dalam merawat pesawat B737-800, dan investasi untuk IT (baik peningkatan pelayanan maupun operasi). Manajemen Perseroan menyatakan bahwa setiap penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum akan mengikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

3.      Risiko Terkait Investasi Pada Saham Perseroan
a.       Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi di masa yang akan datang.
b.      Penjualan saham Perseroan di masa yang akan datang dapat berdampak negatif terhadap harga pasar saham Perseroan.
c.       Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada laba di masa yang akan datang, kondisi keuangan, arus kas, kebutuhan modal kerja, ekspansi armada pesawat, dan pembatasan dari kreditur Perseroan.

4.      Kebijakan Dividen
            Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, laba bersih Perseroan dapat dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai dividen setelah penyisihan dana cadangan wajib yang dipersyaratkan undang-undang. Pembagian dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui keputusan RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
            Dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, kondisi keuangan Perseroan serta kewajiban Perseroan terhadap para kreditur termasuk kreditur ECA, Manajemen Perseroan merencanakan kebijakan pembagian dividen tunai maksimum 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan untuk setiap tahunnya dengan ketentuan :
a.       terdapat kelebihan kas (excess cash) Perseroan di tahun yang bersangkutan sebagaimana disyaratkan dalam Restrukturisasi Hutang tanggal 21 Desember 2010.
b.      tidak ada saldo yang jatuh tempo dan belum dibayar atas perjanjian sewa dan tidak ada saldo lainnya yang jatuh tempo dan belum dibayar atas peminjaman hutang lainnya dan
c.       tidak ada kejadian sehubungan dengan pailit dan ketidakmampuan membayar kewajiban yang ada. Berdasarkan hal tersebut diatas, Manajemen Perseroan berencana untuk membagikan dividen setidaknya sekali setahun kecuali diputuskan lain dalam RUPS.
                        Laba bersih yang tersedia untuk pembayaran dividen dapat berkurang dengan adanya kewajiban Perseroan untuk mengalokasikan cadangan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia mensyaratkan cadangan sampai dengan sedikitnya 20% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Direksi Perseroan akan membayarkan dividen secara tunai dalam bentuk dividen kas, dengan persetujuan para pemegang saham dalam RUPS.

D.      PENGARUH PENANAMAN MODAL SAHAM TERHADAP EKONOMI INDONESIA
            Pasar saham atau bursa efek memiliki peran yang besar dalam menentukan perkembangan pasar modal karena sebagian besar aktivitas pasar modal ialah dalam bentuk transaksi saham sehingga dapat disimpulkan bahwa pasar modal identik dengan pasar saham. Perkembangan pasar saham secara teoritis memiliki korelasi yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Likuiditas, diversifikasi resiko dan investasi yang lebih produktif akan membawa pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
            Selain itu, harga saham merepresentasikan performa ekonomi dari suatu perusahaan, oleh karena itu manajemen perusahaan akan berusaha mengurangi inefisiensi, agency problem dan memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham. Hal ini mengindikasikan pula bahwa keuntungan dari perusahaan-perusahaan mempunyai dampak bagi pertumbuhan ekonomi. Kehadiran pasar saham di Indonesia harus dapat didayagunakan untuk memberikan manfaat bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Bagi pemerintah dampak positifnya ialah pemupukan modal dalam negeri, memperkecil kemungkinan pelarian modal ke luar negeri dan disamping itu bermanfaat pula dalam hubungan dengan perbankan dalam mengendalikan ekspansi kredit yang selalu meningkat.









PENUTUP

            Dari penjelasan makalan ini maka dapat disimpulan bahwa penanaman modal dengan cara pembelian saham di pasar modal memberikan kentungan, namun para calon penanam modal atau investor harus cermat dalam pemilihan jenis saham yang baik, sehat, prospek yang menjanjikan jelas, waktu yang tepat pada saat pembelian saham serta terdaftar di BEI, dan diawasi oleh BAPEPAM sesuai undang- undang yang berlaku, yang bertujuan untuk menghindari praktek- praktek yang tidak sehat di  bursa saham.
            Selain itu kita dapat mengetahui bahwa dengan penanaman modal dengan cara pembelian saham akan berpengaruh positif terhadap perekonomian indonesia.









DAFTAR PUSTAKA

Garuda Indonesia, 2001, Prospektus Ini Diterbitkan, www.garuda-indonesia.com, Jakarta.
Halim, Abdul, 2005, Analisis Investasi, Malang : Salemba Empat.
Jogianto, 2003, Teori Portofolio Dan Analisis Investasi, Yogyakarta : BPEF-          YOGYAKARTA.
Nasarudin, M.Irsan, 2008, Aspek Hukum Pasar Modal, Jakarta: Kencana.
Nugraha, Pradana Gilman,2007, Dalam Judul Skripsi Analisis Pengaruh     Perkembangan Pasar Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.      Bogor.